Panitia Karnaval Buntu Burake Diklaim Hanya Setor Rp3 Juta ke Pemda Tator
Sebelumnya karnaval Buntu Burake menuai banyak sorotan. DPRD Tana Toraja mengeritik keras pelaksanaan karnaval ini.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Karnaval Buntu Bureka kembali jadi sorotan Pemkab Tana Toraja. Hasil laporan Bapenda, festival ini hanya meraup Rp3 juta selama 3 hari pelaksanaan.
"Ternyata pemasukannya ke Bapenda hanya Rp3 juta lebih selama 3 hari. Ya dari segi nominal tentu ini terbilang minim," jelas Kepala Bapenda Tator Meyar Dengen, Senin (30/05/2022/).
Saat ditanya mengenai berita yang beredar bahwa di hari terakhir jumlah pengunjung membanjiri objek wisata, Meyar mengaku itu informasi hoax. Menurutnya, sampai berakhirnya karnaval, pengunjung sangat stagnan.
"Saya tegaskan bahwa itu tidak benar, coba kita bayangkan kalau informasi itu benar, saya pastikan objek wisata Burake runtuh," ungkapnya dengan nada bercanda.
Sebelumnya karnaval Buntu Burake menuai banyak sorotan. DPRD Tana Toraja mengeritik keras pelaksanaan karnaval ini. Kegiatan yang tidak melibatkan pemerintah daerah itu berpotensi masuk dalam kategori pungli.
Karnaval Buntu Burake dituding pungli karena tak melibatkan Pemkab Tator.
"Saya tegaskan bahwa sesuai dengan peraturan daerah tentang pajak bahwa retribusi ditetapkan Rp10 ribu ini khusus di objek wisata Burake. Adapun pada kegiatan karnaval itu kami melihatnya ada indikasi pungli," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja Kristen HP Lambe, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kristian, sesuai regulasi, setiap kegiatan festival atau karnaval di Buntu Burake tidak boleh digandeng di pos retribusi pemerintah daerah. Karena dia bersifat komersil. Kristian menegaskan, panitia wajib membayar 10%.
"Yang kedua membayar porporasi. Biaya porporasi itu membayar karcis dari jumlah karcis yang tersedia. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan retribusi dalam bentuk karcis atau dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan peraturan daerah maka itu sifatnya pungutan liar atau pungli," terang Kristian.
Menurutnya, kegiatan karnaval ini bisa masuk kategori pungli karena tidak menggandeng pemda. Sementara ada nilai komersil yang mereka terapkan.
"Itukan sangat jelas komersil karena di dalam karcis itu tidak ada logo pemda. Jadi sama sekali tidak benar jika ada karcis harus digandengkan dengan retribusi kantor pemda yang resmi," ketus Kristian.
Kata Kristian, sepanjang tidak ada koordinasi dengan pemda maka itu masuk dalam kategori pungli. Sebab dasar pungutan pada kegiatan komersil di Buntu Burake harus sepengetahuan pemda jika karcisnya digandeng.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa kalau ada kegiatan yang tidak ada koordinasi dengan pemda dan melakukan pungutan itu adalah pungli. Ya namanya pungli tentu ada konsekuensi hukum. Kita akan kaji ini langkah apa yang tepat menyikapi hal itu," imbuhnya.
Sementara itu pihak Bapenda Tator telah mengeluarkan instruksi agar karcis pemda dengan karcis karnaval dipisah. Sebab kegiatan karnaval ini tidak mendapat legitimasi dari pemda.
Karnaval di Buntu Burake menuai kontoversi. Pihak panitia disoroti karena tak melibatkan pemerintah daerah. Bupati dan Wabup Tana Toraja bahkan tidak menghadiri kegiatan karnaval ini.
Ketidakhadiran bupati dan wabup diduga karena panitia tak berkoordinasi dengan pemda. Imbasnya, acara karnaval sepi pengunjung. OPD-OPD yang diharapkan ikut meramaikan juga tak terlibat.
Ketua panitia Jhon Rende Mangontan (JRM) pun menjadi sasaran kritik. JRM dinilai tak becus dalam mengelola kegiatan kepariwisataan.
