Catat! Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Peraturan KPU (PKPU) soal tahapan Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya menjelaskan rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang salah satunya membahas masa kampanye 75 hari. Rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan ini memdapat respons positif dari anggota Komisi II DPR RI.
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Doli Kurnia dilanjut ketuk palu.
Meskipun telah menyepakati Tahapan Pemilu 2024, KPU, DPR dan Pemerintah belum sepakat soal anggarannya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU kembali memangkas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan sebesar Rp 76,6 triliun. Demikian pula dengan sejumlah anggota DPR yang menilai anggaran Pemilu 2024 itu masih terlalu besar meskipun telah dipangkas dari Rp 86 triliun yang diajukan sebelumnya.
Berikut jadwal dan tahapan pemilu 2024:
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (732 hari)
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih mulai 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
(251 hari)
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022 (138 hari)
4. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
(119 hari)
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 (216 hari)
c. Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa Kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa Tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara:
a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan Suara: 14 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan Hasil Pemilu
- Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
