Senin, 23 November 2020 19:47

24 Adegan Diperagakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pelajar di Gowa

Rekonstruksi kasus pembunuhan.
Rekonstruksi kasus pembunuhan.

Ia menyebut adegan dalam rekonstruksi sebanyak 24 adegan dilakukan mulai dari pelaku berkumpul sebelum melakukan aksi kejahatan. Kemudian sampai akhirnya pelaku menusuk korban dan melarikan diri.

 

GOWA, PEDOMANMEDIA - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pelajar di Gowa berinisial MA (17) yang terjadi pada 8 November 2020. Dari hasil rekonstruksi, terkuat pelaku MF (17) dan istrinya AR (15) memperagakan 24 adegan.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan bahwa proses rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas administrasi penyidikan.

Baca Juga

Ia menyebut adegan dalam rekonstruksi sebanyak 24 adegan dilakukan mulai dari pelaku berkumpul sebelum melakukan aksi kejahatan. Kemudian sampai akhirnya pelaku menusuk korban dan melarikan diri.

"Dalam rekonstruksi tersebut korban ditikam sebanyak 24 kali dan terlihat pada adegan ke-21 otak pelaku berinisial MF (17) menikam perut korban dengan sebuah badik yang dimilikinya,” ucapnya.

Jufri Natsir juga mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena kecemburuan pelaku MF selaku suami dari pelaku AR kepada korban MA.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir ini turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, pengacara tersangka dan pengacara korban serta para penyidik.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polres Gowa #Pembunuhan Pelajar Gowa #24 Adegan
Berikan Komentar Anda