Rabu, 25 November 2020 12:54

Polisi Dilarang Berfoto Gunakan Simbol Jari

Apel Pagi Polres Gowa.
Apel Pagi Polres Gowa.

Polres Gowa tidak menginginkan semua tindakan yang dilakukan  personel dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menuding adanya  keberpihakan polisi pada Pilkada serentak tahun 2020.

 

GOWA, PEDOMANMEDIA - Kasi Propam Polres Gowa Iptu Isyamsah memberi arahan terkait surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi perintah kepada  bawahannya untuk bersikap netral selama Pilkada 2020, Rabu (25/11/2020). Salah satunya tidak boleh berfoto dengan menggunakan simbol jari.

Dalam surat tertanggal 20 November 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo berisi tentang instruksi agar polisi netral.

Baca Juga

“Kami berupaya mencegah atau menghindari terjadinya pelanggaran anggota Polri dalam Pilkada 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember nanti," ungkapnya.

Melalui surat telegram tersebut Kasi Propam kembali mengingatkan seluruh personil untuk tetap bersikap netral dan tidak ikuti dalam berpolitik.Yang menjadi perhatian khusus diantaranya pelarangan ber foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, melarang foto selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jempol atau dua jari.

Polres Gowa tidak menginginkan semua tindakan yang dilakukan  personel dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menuding adanya  keberpihakan polisi pada Pilkada serentak tahun 2020.

"Dari awal Polri netral dan harga mati dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Untuk menghindari adanya tudingan Polri tidak netral atau berpihak kepada salah satu calon maka perintah Kapolri wajib kami sampaikan kepada seluruh anggota," tutupnya.

Penulis : Alfian Irma
Editor : Jusrianto
#Pilkada Serentak 2020 #Polres Gowa #Berfoto Simbol Jari
Berikan Komentar Anda