Rabu, 30 September 2020 20:31

Pemkab Bantaeng

DPRD Setujui Ranperda APBD Perubahan Jadi Perda

Penyerahan persetujuan APBD Perubahan
Penyerahan persetujuan APBD Perubahan

APBD Perubahan 2020 adalah penyesuaian-penyesuaian atas adanya perubahan kebijakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Seluruh fraksi DPRD Bantaeng menyetujui Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemkab Bantaeng, Kamis (30/9/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad dan dihadiri oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota DPRD, serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Bantaeng baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Seluruh fraksi pada kesempatan iru memberi sedikit catatan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah.

Baca Juga

Diantaranya seperti yang dikemukakan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi ini merekomendasikan agar Pemkab melakukan langkah antisipasi dari semua stakeholder kepariwisataan atas kesiapan menerima wisatawan secara massif, khususnya di Hutan Pinus Rombeng.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengapresiasi kinerja bupati, wabup dan jajaran eksekutif, dengan harapan agar Pemkab memberlakukan pemetaan pendidikan, untuk memudahkan akses pendidikan bagi anak sekolah. 

Bupati Bantaeng, Ilham Azikin dalam dalam sambutannya mengatakan bahwa persetujuan terhadap Ranperda APBD Perubahan ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Hal ini menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan dalam tataran teknokrat dan politik dalam rangka mewujudkan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Bantaeng," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa muatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah penyesuaian-penyesuaian atas adanya perubahan kebijakan dalam peraturan perundang-undangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

"Sehingga mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan postur APBD untuk belanja yang diamanatkan dalam regulasi yang antara lain penanganan kesehatan masyarakat, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial," pungkasnya.

 

Penulis : Syamsuddin
Editor : Jusrianto
#Pemkab Bantaeng #Ranperda APBD Perubahan #DPRD Bantaeng
Berikan Komentar Anda