Muh. Syakir : Minggu, 21 Agustus 2022 09:29
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Utang luar negeri Indonesia per Juli 2022 menembus level Rp7.163 triliun. Angka ini naik sekitar Rp40 triliun dalam kurun waktu sebulan.

Berita ini menjadi terpopuler dalam TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA. Selain itu, ada juga berita soal perkembangan kasus kematian Brigadir J. Di mana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka.

Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Juni 2022, utang RI ada di angka Rp7.123 triliun. Artinya sepanjang 2022, utang tumbuh di atas Rp200 triliun.

Dikutip dari buku APBN KiTA, Senin (15/8/2022), pemerintah mengklaim rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi diversifikasi portofolio yang optimal. Hal ini dibuktikan dengan rasio utang yang menurun dibanding bulan sebelumnya di angka 39,61%.

Dalam usaha menyehatkan APBN, pemerintah mengelola portofolio agar optimal sehingga peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien. Untuk jenis utang, mayoritas didominasi surat berharga negara (SBN) yang mencapai 88,50% dan sisanya pinjaman 11,50%. Diketahui SBN sebanyak Rp 6.339,64 triliun dengan SBN domestik Rp 5.033,99 triliun dan valuta asing Rp 1.305,65 triliun.

Sedangkan untuk pinjaman senilai Rp 823,48 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 15,65 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 807,82 triliun.

Berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (rupiah) yaitu 70,49%. Tercatat kepemilikan investor asing terus menurun sejak 2019 yang mencapai 38,57%, hingga akhir 2021 tercatat 19,05% dan per 11 Agustus 2022 mencapai 15,58%.

Dari segi jatuh tempo, komposisi utang pemerintah disebut dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan kapasitas fiskal. Hal ini terlihat dari rata-rata jatuh tempo (average time to maturity) sepanjang 2022 masih terjaga di kisaran 8,7 tahun.

Berdasarkan beberapa indikator risiko utang tersebut, dapat dikatakan bahwa utang pemerintah Indonesia masih berada pada level aman dengan risiko terkendali. Pengelolaan utang yang prudent, didukung peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam menyehatkan APBN.

Sampai akhir Juli 2022, realisasi pembiayaan utang tercapai sebesar Rp 236,9 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan 49,5% dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 487,4 triliun.

Realisasi pembiayaan utang terdiri dari SBN (Neto) sebesar Rp 223,9 triliun dan realisasi Pinjaman (Neto) sebesar Rp 13 triliun.

Realisasi pinjaman terdiri dari realisasi penarikan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 3,1 triliun, realisasi pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp 0,9 triliun, realisasi penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp 54,3 triliun dan realisasi pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri sebesar Rp 43,4 triliun.

Sudah 5 Tersangka

Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan awal pekan lalu.

"Penyidik menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Dengan penetapan Putri, total telah ada 5 tersangka dalam kasus ini. Putri sendiri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Hanya saja, Polri belum merinci bagaimana keterlibatan Putri.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.