Kejari Tegaskan Politisi Golkar Tator Massudi Somalinggi Sudah Dieksekusi
Sebelumnya Massudi sempat divonis bebas di pengadilan negeri. Namun dalam putusan kasasi, terdakwa divonis 6 bulan kurungan.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menegaskan telah melakukan eksekusi terhadap Sekretaris Partai Golkar Tana Toraja Massudi Somalinggi. Massudi dieksekusi pekan lalu untuk menjalani kurungan selama 6 bulan.
"Selamat sore dinda, tentang itu (Massudi Somalinggi), beberapa minggu yg lalu, Kejari eksekusi Massudi masuk penjara. Karena dipidana 6 bulan penjara," kata Kajari Tana Toraja Erianto L Paundanan, Senin (26/09/2022).
Erianto menjelaskan, sebelumnya Massudi sempat divonis bebas di pengadilan negeri. Namun dalam putusan kasasi, terdakwa divonis 6 bulan kurungan.
"Jadi jaksa tuntut 6 bulan di pengadilan negeri, tapi dia bebas. Jaksa tidak diam to jaksa lakukan upaya kasasi. Ternyata hakim agung sependapat dengan kita maka dia divonis 6 bulan penjara," terang Erianto.
Dengan putusan kasasi ini kata Erianto, kasus Massudi dinyatakan telah inkrah. Ia menyebutkan, setelah keluarnya putusan itu, pihaknya langsung melakukan eksekusi.
Massudi sendiri terjerat kasus penyerobotan lahan. Kata Erianto, yang bersangkutan masuk dan menguasai lahan milik orang lain dan melakukan perbuatan melawan hukum.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
