MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan seorang rekanan mitra Bulog dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang. Tersangka resmi ditahan, Rabu (14/12/2022).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada media, Rabu 14 Desember 2022. Pengumuman tersangka dilakukan bersama Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman yang didampingi oleh Ketua Tim Hanung Widyatmaka.
“Maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara ini. Maka penyidikenetapkan tersangka serta segera melakukan penahanan terhadap seseorang yang berinisial IR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022,” ujarnya.
Sebelumnya Hary Surachman menyatakan perkara hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang ini sudah dilakukan penyidikan sejak bulan November 2022.
“Saat ini tindakan cepat dan tegas dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel dengan menetapkan IR sebagai salah seorang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tersebut,” katanya.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,4 miliar.
Penulis: Ruknuddin
BERITA TERKAIT
-
PLN UIP Sulawesi: Dukungan Kejati Sulsel Bagian Penting dalam Proyek Infrastruktur Kelistrikan
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba