Kamis, 01 Oktober 2020 12:35

Dianggap Langgar Rangkap Jabatan, Oknum LSM Minta Sejumlah Uang ke Kapus Tino Jeneponto

Kapus Tino, H Salamuddin.
Kapus Tino, H Salamuddin.

Kapus Tino, H Salamuddin mengaku telah melakukan konsultasi ke Dinas PMD Jeneponto dan hasilnya tidak ada regulasi yang dilanggar.

JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Kepala Puskesmas (Kapus) Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, H Salamuddin kini sedang dibayang-bayangi teror oleh sejumlah oknum LSM. Ia dianggap melanggar karena juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Balangloe Tarowang. 

"Saya dianggap melanggar aturan rangkap jabatan. Sehingga katanya supaya aman, saya harus menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta," ujar Haji Salamuddin, Kamis (1/10/2020).

Permintaan uang itu dilakukan langsung kepada H Salamuddin di kediamannya di Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang sekitar dua pekan lalu.

Baca Juga

Oknum LSM itu berjumlah tiga orang. Salah satu dari mereka berstatus sebagai ASN di BNPB Jeneponto. Kedatangan mereka untuk menanyakan dan menginformasi sesuatu yang dianggap adalah pelanggaran

Setelah itu, mereka lalu menemui Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur dengan maksud mmembujukH Salamuddin agar menyerahkan uang Rp10 juta. 

"Pak Desa hubungi saya setelah dia ditemui oleh sejumlah LSM yang sebelumnya menemui saya. Pak Desa menceritakan permintaan oknum LSM tersebut. Tapi saya tolak karena saya tidak punya sangkutan dengan mereka (LSM)," jelasnya.

Rupanya, meski telah ditolak melalui komunikasi dengan Kepala Desa. Oknum LSM tersebut lalu mendatangi kerabat H Salamuddin untuk melakukan hal serupa.

Dia kembali dibujuk agar meminta uang sejumlah nominal dimaksud. Jika tidak, maka berita dugaan pelanggaran itu pun akan dibuat dan dipublikasikan.

Akan tetapi, lagi-lagi Kapus bergelar Sarjana Kesmas ini menolaknya. Meski diancam untuk terus dicarikan kesalahannya lalu diberitakan dan dipersoalkan secara hukum.

"Saya kembali tegaskan. Bahwa saya tidak mungkin kasih uang tersebut. Saya tidak mau diperalat oleh mereka," tuturnya.

Sementara itu, untuk tugas sebagai Kepala Puskesmas Tino dan Ketua BPD Desa Balangloe Tarowang pun sudah dikonsultasikan ke Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Jeneponto.

Selain berkonsultasi dengan Bagian Hukum, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Dinas PMD Jeneponto.

Namun, hasil konsultasi itu pun berbuah baik. Rupanya kedua institusi ini menjelaskan bahwa tak ada regulasi yang dilanggar. Sebelum SK Ketua BPD dibuat pun telah melalui serangkaian proses verifikasi.

"Alhamdulillah dari hasil konsultasi saya, baik Bagian Hukum dan HAM, maupun Dinas PMD, rupanya tidak ada regulasi yang saya langgar," jelasnya.

Pihaknya pun akan menempuh proses hukum jika terus menerus diteror oleh oknum LSM tersebut.

Penulis : Syamsuddin
Editor : Jusrianto
#Kapus Tino #Rangkap Jabatan #LSM
Berikan Komentar Anda