Selasa, 17 Januari 2023 08:20

Proyek Alun-alun Kota Rantepao Molor, Padahal Pengawasan Libatkan Kejari

Proyek Alun-alun Kota Rantepao yang molor sejak Desember lalu.
Proyek Alun-alun Kota Rantepao yang molor sejak Desember lalu.

Proyek tersebut kena denda karena harusnya selesai di bulan Desember 2022.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Pelaksana proyek alun-alun kota Rantepao diberi deadline hingga Februari 2023 untuk menyelesaikan pekerjaannya. Jika tenggat waktu itu tak bisa dipenuhi, pemkab akan melakukan pemutusan kontrak.

"Diberikan kesempatan itu sampai 50 hari ke depan atau sampai Februari. Harus selesai tanggal 19 Februari. Kapan tidak selesai putus kontrak," kata PPK proyek ini, M Tahir, Senin (16/1/2023).

Proyek alun alun kota bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (APBD), melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Sulpi Sukses Abadi.

Baca Juga

Tahir menjelaskan, progres pencairan anggaran sudah mencapai 57% atau Rp2 miliar lebih dari total anggaran. Namun untuk saat ini bobot pengerjaannya juga sudah naik sekitar 75%.

"Progres pencairannya itu sudah mencapai 57%. Saya tidak tahu pastinya sudah berapa, kemarin itu sudah 75% tapi progres pekerjaannya itu sudah naik lagi," ungkap Tahir.

Tahir mengatakan bahwa proyek tersebut kena denda karena harusnya selesai di bulan Desember 2022. Karena keterlambatan itu, proyek harus melangkah ke tahun 2023 sehingga dikenakan sanksi administratif.

"Iya pak, kena denda itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ketusnya.

Tahir menjelaskan, untuk saat ini pengerjaan sudah pada tahap penyelesaian WC, pedestarian dan parkiran. Adapun beberapa bagian lainnya sedang dalam finishing.

"Kalau yang lain finishing. Pohonnya kemarin belum ditanam karena mau tunggu turun hujan dulu biar tanamannya tidak langsung mati. Karena itu harus disiram kalau tidak hujan," paparnya.

Dalam Pengawasan Kejari

Disebutkan Tahir, proyek alun alun juga dalam pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja. Sehingga proyek senantiasa dalam pengawasan penegak hukum hingga rampung.

"Proyek ini kan didampingi kejaksaan melalui Datun jadi saya kira kami juga terlalu inilah karena ini proyek didampingi kejaksaan," katanya.

Saat ditanya mengenai pernyataan Ketua DPRD yang mengatakan bahwa proyek tersebut mirip dengan kuburan, Tahir tidak terlalu menanggapinya. Menurutnya, itu penilaian subjektif setiap orang.

"Itukan penilaiannya orang, tidak mirip juga kuburan kebetulan di dalam kayak kotak-kotak jadi na bilang mirip kuburan. Karena masing-masing penilaiannya orang kita tidak tau, belum pi juga jadi belum pi ada pohon di dalam, jadi memang kelihatan kayak kuburan, tapi kalau ada mi pohon di dalam, lampu, berubah mi di dalam itu,” terang Tahir.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Alun alun Rantepao #Kejari Tator
Berikan Komentar Anda