TOP SEPEKAN: Sinyal Mutasi dari Danny, dan Dua Korban Luka Akibat Tawuran Pelajar di Tator
Isu mutasi di Pemkot Makassar mengemuka dua pekan terakhir. Kabarnya Danny akan kembali merotasi camat.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberi sinyal akan ada mutasi pejabat di awal Maret. Sejumlah camat masuk dalam daftar yang akan digeser.
"Salah satunya camat. Kita akan penyegaran," kata Danny, Selasa (28/2/2023).
Kabar ini menempati rating terpopuler TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini. Lalu disusul kabar soal tawuran pelajar di Tana Toraja yang membuat seorang korban mengalami cacat permanen.
Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.
Isu mutasi di Pemkot Makassar mengemuka dua pekan terakhir. Kabarnya Danny akan kembali merotasi camat.
Lantas siapa saja camat yang akan digeser? Danny tak merinci. Namun menurutnya, salah satu indikatornya adalah kinerja. Lalu kapasitas. Ia juga mengatakan, selama beberapa bulan ia mempelajari attitude pejabat dalam memimpin.
"Itu semua dievaluasi. Yang jelas kita butuh penyegaran. Butuh camat yang mau gerak cepat," katanya.
Dari rumor yang berkembang di Balaikota, salah satu yang santer dikabarkan bakal dirotasi adalah Camat Tamalanrea Andi Salman. Salman kemungkinan akan diganti oleh sekcamnya, Iqbal.
Salman sendiri berlatar sarjana kesehatan. Ini salah satu alasan Danny berpeluang menggesernya. Sementara Iqbal adalah sarjana pemerintahan jebolan STPDN.
"Saya kira sekcamnya memang lebih layak. Karena basic-nya memang pemerintahan. Pak Salman kan basic kesehatan," ucap seorang pejabat balaikota.
Salman diangkat menjadi camat pada mutasi edisi 2022. Ia menggantikan Reza yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Salman sebelumnya menjabat lurah di Tamalanrea. Kinerja Salman sendiri banyak dikritik. Namun ia juga dinilai cukup baik dalam pengelolaan kebersihan.
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka
Polisi masih menyelidiki kasus tawuran pelajar di Gandang Batu Sillanan, Tana Toraja. Tawuran yang terjadi pekan lalu itu menyebabkan dua korban luka serius.
“Itu sudah ditangani, ada laporan masuk ya tetap kita tangani. Tapi masih lidik. Terus gelar perkara yang terkait laporan yang terdahulu itu sudah kita laksanakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tator AKP Ahmad, saat dihubungi, Rabu (01/03/2023).
Dari tawuran antarpelajar tersebut dua orang mengalami luka parah. Satu korban menderita luka serius dan menyebabkan matanya buta. Dan satu korban lainnya terluka di bagian kepala.
Ahmad menuturkan, bahwa kasus ini sedang diselidiki lebih dalam. Menurutnya, belum bisa disimpulkan adanya penganiayaan, karena kedua belah pihak saling lempar.
“Itu kan tawuran jadi kedua bela pihak ini tentu saling lempar ya. Itukan sama-sama melakukan perbuatan, jadi tidak ada yang bisa dikatakan bahwa ini awal mula ada penganiayaan juga. Jadi kalau tidak mau sama-sama ini ya kita lanjutkan perkaranya,” beber Ahmad.
Dalam perspektifnya, kata Ahmad, yang namanya saling lempar, artinya kedua belah pihak saling melepaskan lemparan. Saat ini yang harus dicari siapa yang melempar korban.
"Kan semua melempar, itu sebetulnya kita dalami tapi ya itu peristiwa. Pasti tetap kita tindak lanjuti, tapi untuk mencari pelakunya kita mesti hati-hati karena ini kan rame-rame. Mana mungkin ada semua bisa mengaku kan, dan tidak mungkin semua lemparan mengenai kepalanya. Cuma satu lemparan,” jelasnya
.
Sementara itu Frans Lading selaku kuasa hukum keluarga korban memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Tana Toraja yang menaikkan status Lidik Ke Sidik terkait peristiwa tawuran di Gandasil beberapa pekan yang lalu.
"Saya mendapatkan Informasi dari penyidik seperti itu. Katanya kemarin sudah digelar dari lidik ke sidik," ujar Frans.
Frans menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 Nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana. Gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Frans juga menjelaskan bahwa Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana. Tujuannya untuk menemukan tersangka.
"Dalam penyidikan kan ini penyidik akan mendalami siapa yang diduga kuat sebagai pelaku tentunya penyidik mempedomani pasal 184 KUHAP," ujarnya.
Frans mendorong penyidik segera menetapkan tersangka. Tujuannya apa kata dia, dengan ditindak lanjutinya kasus ini ada manfaat yang bisa dilihat.
"Satu adalah ini merupakan suatu pembelajaran kepada adek adek bahwa kalau kita nakal ada konsekuensinya. Kita yang memukul hukum menunggu kita. Kita ikut-ikutan sok jago kita bisa jadi korban. Kalau korban siapa yang rugi. Seperti klien saya matanya sudah tidak bisa melihat, sudah mengalami cacat seumur hidup, masa depannya sudah terganggu, siapa yang rugi? Tentunya korban dan keluarga," jelasnya.
Karena itu Frans mendorong penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain karena menyebabkan korban cacat, aksi tawuran ini juga sudah sangat meresahkan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
