Muh. Syakir : Jumat, 28 April 2023 21:11
Puluhan pengunjuk rasa dari Aliansi Toraja Tolak Tambang menggelar aksi di depan kantor DPRD Tana Toraja, Jumat (28/4/2023).

TATOR, PEDOMANMEDIA – Puluhan pengunjuk rasa dari Aliansi Toraja Tolak Tambang menggelar aksi di depan kantor DPRD Tana Toraja, Jumat (28/4/2023). Mereka mendesak pemda segera mencabut izin dua perusahaan tambang yang dinilai telah melakukan eksplorasi berlebihan.

Pengunjuk rasa juga menyampaikan enam tuntutan. Selain pembekuan izin tambang, demonstran juga mendesak dibatalkannya rencana eksploitasi panas bumi di Lembang Balla.

“Saat ini Kabupaten Tana Toraja telah menerbitkan setidaknya dua izin usaha pertambangan (IUP), yaitu PT Christina Explo Mining (CEM) seluas 3.200 hektare, dan PT Tator Internasional Industrial (TII) seluas 1.389 hektare,” ujar Robin Samara selaku Korlap Aliansi Toraja Tolak Tambang, Jumat (28/04/2023).

Lanjut Robin, konsesi PT CEM dan PT TII dan lokasi eksploitasi wilayah kerja panas bumi berada di Kecamatan Bittuang dan Masanda. Kedua perusahaan tambang ini dinilai telah menimbulkan kerusakan alam di kawasan itu.

“Dalam Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja, kecamatan Bittuang merupakan daerah yang ditetapkan sebagai rawan longsor dan pusat gempa bumi. Sehingga sangat keliru jika dijadikan lokasi tambang yang justru meningkatkan risiko bencana ekologis,” ungkap Robin.

Robin mengatakan selain itu aktivitas penambangan juga menghasilkan limbah kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.

Dalam demo tersebut ada 6 tuntutan yang disampaikan Aliansi Toraja Tolak Tambang. Berikut poin poin tuntutan mereka.

1. Mencabut IUP dan izin lingkungan PT. Cristina Explo Mining.

2. Mencabut IUP dan izin lingkungan PT. Tator Internasional Industrial

3. Membatalkan rencana eksploitasi panas bumi di Lembang Balla.

4. Segera menerbitkan peraturan daerah pengakuan masyarakat adat.

5. Moratorium rekomendasi izin usaha pertambangan.

6. Mengeluarkan kebijakan yang tegas dan jelas bahwa Kabupaten Tana Toraja, bukan untuk industri pertambangan.

Penulis : Nober Salamba