JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Cukai hasil tembakau (CHT) akan naik di atas 12% pada Februari 2021. Kebijakan ini sebagai bagian dari skema menaikkan harga rokok demi menekan populasi perokok anak dan kaum perempuan. Efektifkah?
"Sebenarnya soal efektif tidaknya tergantung regulasi. Kalau sekadar menaikkan harga dengan tujuan agar tak terbeli, saya kira tidak banyak menekan jumlah perokok," ujar Meri Handani, aktivis perempuan dan anak, Sabtu (26/12/2020).
Faktanya kata Meri, dari hasil penelitian populasi perokok usia remaja dan kaum perempuan tumbuh di atas 5 persen per tahun. Padahal, setiap tahun harga rokok juga naik.
Menurutnya, ini memberi gambaran, secara simultan grafik perokok tak terpengaruh banyak oleh kenaikan harga. Meri menyebut rokok lebih pada pemenuhan psikologis.
"Dibanderol berapapun rokok pasti tetap terjangkau. Karena orang merokok lebih banyak dipengaruhi oleh pemenuhan psikologi. Mereka ketagihan. Dan itu berlanjut karena regulasi pelarangan rokok lemah," paparnya.
Meri mencontohkan, remaja dilarang merokok hanya sebatas etika saja. Bukan pelanggaran hukum. Tidak ada remaja yang dihukum karena merokok.
Berbeda dengan miras, ada ekses secara hukum jika seseorang mengonsumsi miras dan mabuk mabukan. Padahal kata Meri, dua-duanya memiliki dampak pada kesehatan.
"Rokok dan miras sama sama merusak. Sayangnya rokok tidak punya regulasi hukum yang melarang anak anak mengonsumsinya. Saya kira di sini letak masalanya," jelasnya.
Kata Meri, masalahnya pada regulasi. Pemerintah tak punya regulasi yang bisa membatasi orang dalam merokok.
"Harusnya kan ada kalau kita mau menurunkan angka perokok. Paling tidak rokok dikategorikan tipiring untuk anak dan perempuan," ketus Meri.
Berdasarkan data saat ini prevalensi merokok untuk anak-anak menjangkau usia 10-18 tahun. Pemerintah menargetkan bisa diturunkan sesuai dengan RPJMN menjadi 8,7% pada 2024.
Salah satu upaya menekan angka itu yakni dengan kenaikan cukai hasil tembakau. Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Affordability indeksnya naik dari 12,2% jadi 13,7%-14% sehingga makin tidak dapat terbeli.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan kebijakan cukai rokok naik dari sisi kesehatan diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok. Menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak anak dan perempuan. Prevalensi merokok secara umum dari 33,8% jadi 33,2% pada 2021.
Sementara itu besaran harga jual eceran rokok di pasaran bakal berbeda-beda. Harganya akan disesuaikan dengan kenaikan tarif cukai dari masing-masing kelompok rokoknya.
Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, diketahui kenaikan tarif cukai akan membuat harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik dari Rp 455-740/batang menjadi Rp 525-865/batang. Demikian pula dengan, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 470-790/batang menjadi Rp 555-935/batang.
Sedangkan, golongan rokok lainnya yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT) harganya tidak berubah tetap di kisaran Rp 110-425/batang.