Jusrianto : Senin, 28 Desember 2020 16:44
ACC Sulawesi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anti Corruptiom Commite (ACC) Sulawesi mencatat sebanyak 7 kasus korupsi di Sulsel yang dihentikan (SP3). Diantaranya 5 kasus di kepolisian dan 2 di kejaksaan.

Peneliti ACC Sulawesi Angga Reksa mengatakan, 5 kasus korupsi yang ditangani namun di SP3 yakni dugaan korupsi pengadaan kandang ayam Palopo dan dugaan korupsi dana PAUD Bone yang ditangani Polda Sulsel.

Kemudian, pengadaan buku kurikulum 2013 (K-13) Dinas Pendidikan Lutra yang ditangani Polres Lutra, dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Desa Mattiro Bone, Kabupaten Pangkep yang ditangani Polres Pangkep.

Untuk yang ke-5 yakni dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone yang ditangani Polres Bone.

"Untuk kasus dugaan korupsi yang bergulir di kejaksaan diantaranya Kasus Buloa Jentang yang ditangani Kejati Sulsel dan kasusu alat mesin pertanian (Alsintan) jenis Khon Deree yang ditangani Kejari Luwu Timur," ungkapnya saat menggelar Catatan Akhir Tahun 2020 ACC Sulawesi, Senin (28/12/2020).

ACC Sulawesi juga membeberkan modus SP3 yang dilakukan yakni penerbitan SP3 dilakukan secara diam-diam, tidak memberikan akses Dokumen SP3, SP3 diberikan kepada tersangka korupsi yang telah mengembalikan

kerugian negara.

Selanjutnya, SP3 diberikan dengan alasan terganjal audit BPK/BPKP/Inspektorat, pemberian SP3 dilakukan dengan melihat status jabatan dan status politik, pemberian SP3 dilakukan pada saat berkurang atau tidak adanya

perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi tersebut, pemberian SP3 diduga dilakukan melalui praktek suap.

"Terakhir Kejati sulsel maupun polda Sulsel terkesan membiarkan Kejari dan Polres

di bawahnya leluasa menerbitkan SP3 tanpa disertai dengan alasan yang

patut dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.