HUT Kejaksaan, Kejari Enrekang Terima Putusan Kasasi Korupsi Bibit Kopi
Dalam putusan Kasasi Syamsul Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp200 juta.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menerima Putusan Kasasi kasus korupsi bibit kopi di momen HUT Kejaksaan ke-79, Senin (02/9/2024).
Kejari Enrekang memperingati HUT Kejaksaan ke-79 dengan melaksanakan upacara dan syukuran di Kantor Kejari Enrekang Jalan Pancaitana Bunga' Walie Kelurahan Galonta Batili, Enrekang.
Di momen tersebut Kejari menerima Putusan Kasasi atas nama terpidana Syamsul Bahri yang sebelumnya telah di tuntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah. Namun dalam kasus ini Syamsul dinyatakan bebas murni oleh PengadilanTindak Pidana Korupsi Makassar, pada 22 Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Media Center menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur dengan adanya kekompakan, kerjasama tim dari seluruh jajaran Kejari.
"hari ini tim kami akan melayangkan surat panggilan terhadap terdakwa Syamsul Bahri dan apabila panggilan tersebut tidak dihadiri maka akan di layangkan surat panggilan kedua dan ketiga," ujar Padeli.
"Apabila panggilan ketiga masi tidak di hadiri maka Kejari Enrekang akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk selanjutnya akan dilakukan penangkapan," tambahnya.
Putusan Kasasi Nomor 4849 K/Pid Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024 menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp200 juta. Dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.
Padeli menjelaskan bahwa putusan terhadap Syamsul Bahri telah inkrah dan dua terdakwa lainnya yakni Muhlis dan Harun masi menunggu putusan kasasi. Padeli meyakini bahwa putusan terhadap dua orang terdakwa lainnya tidak akan jauh dari putusan kasasi dari terdakwa Syamsul Bahri.
Padeli juga mengharapkan bantuan kepada semua pihak yang mengenal terdakwa untuk menyampaikan agar terdakwa bisa kooperatif untuk memenuhi surat panggilan dari Jaksa.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5