Senin, 14 Agustus 2023 18:35

Serahkan SK 105 PPPK, Bupati Bantaeng Wanti-wanti Jangan Tabrak Kode Etik

105 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 menerima Surat Keputusan (SK).
105 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 menerima Surat Keputusan (SK).

Ia berharap agar mereka menjunjung tinggi kode etik sebagai ASN dan marwah organisasi.

BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 105 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 menerima Surat Keputusan (SK). SK diserahkan Bupati Ilham Azikin pada pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Bupati Bantaeng, Senin (14/8/2023)

Setelah di Ambil sumpahnya, SK diserahkan secara simbolis. Ilham Azikin menyampaikan bahwasanya kepada PPPK ada kewajiban dan tanggung jawab yang melekat yang diharapkan oleh negara dan masyarakat.

"Perubahan status pada hari ini melekat tanggung jawab dan kewajiban yang muaranya adalah apa yang kita lakukan berdampak pada peningkatan kinerja dan pelayanan khususnya pada unit kerja rekan-rekan," katanya.

Baca Juga

Ia berharap agar mereka menjunjung tinggi kode etik sebagai ASN dan marwah organisasi.

"Segala tindak tingkah laku saudara mulai hari ini terikat oleh kode etik dan norma sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Saya berharap ada peningkatan dan perbaikan kinerja, pada aspek pelayanan kepada masyarakat," harap Ilham.

 

Penulis : Syamsuddin
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Bantaeng
Berikan Komentar Anda