MAROS, PEDOMANMEDIA - Pajabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah Kabupaten mengadakan koordinasi guna uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP, Senin (21/08/2023) dan diikuti oleh perwakilan PPID OPD Lingkup Pemkab Maros antara lain Bapelitbangda, BPBD, BKPSDM, Inspektorat, PUTR PP, Bagian Pemerintahan serta Bagian Organisasi. Acara diawali dengan sambutan dari H. Agus Roswandi, S.Sos, M.Si Selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika mewakili Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Maros.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasar Undang-Undang No.14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 2010, PERKI 1 Tahun 2017. Asasnya bahwa setiap informasi terbuka hanya sebagian, sedikit yang dikecualikan dan sifatnya ketat dan terbatas. Uji konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID atas persetujuan Pimpinan Badan Publik. Proses uji konsekuensi dilakukan sehingga proses pengecualian sudah melalui prosedur baik secara formal maupun materinya. sehingga nantinya akan mudah bagi admin PPID dalam memberikan informasi kepada publik.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Perkuat Kolaborasi, UNM-Pemkab Maros Luncurkan 16 Tema PKM Terpadu 2026
-
Bupati Chaidir Syam Tunjuk Nuryadi jadi Plt Kadis Perikanan Maros
-
Cara Pemkab Maros Hemat Energi: Pangkas Perjalanan Dinas, ASN Pakai Sepeda
-
Lepas 626 CJH, Bupati Maros Cerita Perjuangan Panjang Hingga dapat Tambahan Kuota 100%
-
Bupati Chaidir Syam Sebut WFH Pemkab Maros Bisa Hemat Energi Hingga Rp200 Juta