Jumat, 15 September 2023 12:55

9 Bulan Diburu, Kejati Sulsel Ciduk Terpidana Hengky Gosal di Makassar

Hengky Gosal saat digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar.
Hengky Gosal saat digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar.

Selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari yaitu terpidana Hengky Gosal.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan meringkus buronan dalam kasus penipuan, Hengky Gosal, Kamis (15/9/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Hengky diciduk di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu, Kota Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi Sl mengungkapkan penangkapan Hengky melibatkan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar. Hengky Gosal (44) adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan senilai Rp445 juta.

"Terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan piadana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar Soemarmo.

Baca Juga

Dijelaskan Soetarni, setelah mengetahui putusan perkaranya incrach, Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta. Tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen Mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat.

Untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara, selanjutnya Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat. Di antaranya di rumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence Nomor 6.

"Hengky tidak koperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan Hengky Gosal sebagai burunan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022," jelasnya.

Soetarmi menuturkan, sebelum mengamankan terpidana, didahului kegiatan surveillance Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaannya ditempat persembunyiannya. Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju tempat persembunyian Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro.

Namun saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan Tindakan pengamanan, Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya. Ia kabur dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar.

Saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakannya, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh Istri dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Setelah berhasil mencegatnya, Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan. Selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari yaitu terpidana Hengky Gosal.

Hengky Gosal selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kajati juga mengimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Muh. Syakir
#Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer