Minggu, 29 Oktober 2023 10:18

TOP SEPEKAN: Ada Bukti Elektronik Pemerasan Terhadap SYL, 6 Tersangka Korupsi Passeloreng Ditahan

Foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. (int)
Foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. (int)

Ade mengatakan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Puslabfor Polri

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya tengah meneliti bukti elektronik terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabar ini menempati rating teratas TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini.

Lalu disusul kabar soal skandal korupsi Bendungan Passeloreng Wajo. 6 orang tersangka di kasus ini resmi ditahan.

Kami mengulasnya kembali.

Baca Juga

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya melibatkan ahli hingga menguji barang bukti elektronik untuk mengusut kasus pemerasan terhadap SYL.

"Hari ini juga ada beberapa agenda penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan, di antaranya adalah pemeriksaan terhadap ahli, para ahli. Beberapa ahli kita libatkan dalam penyidikan kasus ini," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Ade mengatakan ahli yang dilibatkan terdiri atas ahli pidana hingga mikro-ekspresi. Namun dia belum menjelaskan siapa saja ahli tersebut.

"Yang pertama tadi ahli pidana, kemudian dari ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro-ekspresi, ini kita libatkan hari ini beberapa pemeriksaan ahli telah dilakukan," terang Ade Safri.

Selain itu, Ade mengatakan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait bukti elektronik yang disita terkait kasus ini. Ade enggan menjelaskan detail apa bukti elektronik yang sedang diuji tersebut.

"Termasuk koordinasi juga kita lakukan secara efektif, berkomunikasi, berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait dengan beberapa barang bukti elektronik yang telah dilakukan sebelumnya penyitaan oleh penyidik untuk dilakukan uji laboratoris maupun analisa lebih lanjut," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL mencuat ketika KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Kementan. KPK sendiri telah menetapkan SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Di sisi lain, SYL juga telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap dirinya. Foto-foto pertemuan SYL dengan Firli di lapangan bulutangkis juga beredar setelah kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu mencuat.

Firli juga telah buka suara. Dia menegaskan pertemuan dirinya dengan SYL terjadi pada Maret 2022 atau sebelum KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kementan.

Firli juga telah diperiksa polisi. Selain itu, rumah Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Jakarta Selatan juga telah digeledah polisi terkait kasus ini.

Kejati Sulsel Tahan 6 Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka

dalam skandal korupsi mafia tanah pada proyek pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Keenam tersangka langsung ditahan malam tadi usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Enam orang tersangka masing-masing inisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi bersama tim penyidik saat rilis kasus di kantor kejaksaan setempat, Kamis malam (26/10/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan COVID-19.

Untuk para tersangka dilakukan tindakan penahanan masing masing selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober sampai 14 November 2023.

Untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar.

"Alasan penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan," papar Soetarmi kepada awak media.

Tersangka AA merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo. ND, NR, dan AN diketahui anggota Satgas B perwakilan dari masyarakat.

Sedangkan AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng Kecamatan. Gilireng Kabupaten Wajo. Serta JK selaku Anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.

Soetarmi menyebut pembebasan lahan sekitar 72 hektare dengan luasan 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan. Maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.2 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel.

Untuk pasal yang disangkakan yakni primair pasal 2 ayat (1), subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Kasus Passeloreng #Syahrul Yasin Limpo #Top Sepekan
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer