Eks Penyidik KPK: Rumah Rehat Firli Bisa Jadi Bukti Dugaan Pemerasan ke SYL

Diketahui sebelumnya, rumah di Kertanegara ini digeledah polisi pada Kamis (26/10).
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengatakan rumah rehat Firli Bahuri di Kertanegara, Jakarta Selatan bisa menjadi bukti tambahan terkait adanya dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Yudi, penyidik juga perlu menyelidiki adanya dugaan gratifikasi atas rumah itu.
"Terkuaknya status rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
"Dengan telah digeledahnya rumah tersebut, maka selain diduga tempat disembunyikan barang bukti terkait perkara tersebut, namun juga menjadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP). Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," lanjutnya.
Yudi menyampaikan, penyidik perlu menelusuri lebih jauh terkait harga sewa rumah tersebut. Sebab, ada perbedaan pernyataan dari pihak Firli dan juga Alex Tirta yang disebut sebagai penyewa rumah tersebut.
"Kemudian dengan terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa tentu penyidik juga akan menelusuri, apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan Pihak Firli yang disampaikan ke media. Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa menyewa dan jumlah harga sewa," ujarnya.
Yudi mengatakan penyidik juga perlu menelusuri ada tidaknya dugaan gratifikasi terkait rumah yang disewa tersebut. Untuk itu, menurut Yudi, pernyataan Firli dan Alex perlu dikonfrontasi.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa-menyewa rumah tersebut. Hal biasa ketika dalam kasus penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis. Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan kedua pihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," ucapnya.
"Alex Tirta dan Firli Bahuri bisa dikonfrontir ketika dalam BAP mereka terdapat perbedaan keterangan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, rumah di Kertanegara ini digeledah polisi pada Kamis (26/10). Penggeledahan dilakukan bersamaan saat penyidik menggeledah rumah pribadi Firli Bahuri di kawasan Bekasi.
Polisi menyebutkan biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang dipakai Ketua KPK Firli Bahuri untuk rehat dibayar oleh orang bernama Alex Tirta. Rumah itu disewa Alex dengan harga 650 juta per tahun.
"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10).
Dia tak menjelaskan detail sejak kapan AT menyewa rumah itu. Dia juga tak menyebut sejak kapan Firli memakai rumah itu untuk rehat.
"Pemilik rumah Kertanegara No 46 Jaksel adalah E," terang Ade.