Selasa, 21 November 2023 08:37

Bawaslu Torut Ingatkan Peran Panwascam dalam Sengketa-Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Toraja Utara menggelar rapat koordinasi pengawasan masa kampanye dengan Panwascam.
Bawaslu Toraja Utara menggelar rapat koordinasi pengawasan masa kampanye dengan Panwascam.

Anas di hadapan para panwascam menjelaskan tentang 4 pelanggaran dan 1 sengketa dalam Pemilu.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Toraja Utara menggelar rapat koordinasi pengawasan masa kampanye dengan Panwascam. Rapat membahas sengketa, aturan hingga berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran di masa kampanye.

"Empat jenis pelanggaran dan satu sengketa, ini kewenangannya Panwascam semua ada di situ. Minimal mengetahui yang mana objeknya empat sengketa dan satu pelanggaran," ujar praktisi hukum Pemilu, Anas Malik selaku narasumber, Senin (20/11/2023).

Anas di hadapan para panwascam menjelaskan tentang 4 pelanggaran dan 1 sengketa dalam Pemilu.

Baca Juga

"Yang pertama, pelanggaran tindak Pemilu objeknya ada di UU No 7 tahun 2017 di pasal ketentuan pidana. Jangan cari sumber yang lain tidak ada di PKPU, Perbawaslu, KUHP, tidak ada di peraturan lain," jelasnya.

Lanjut Anas, yang kedua, jenis pelanggaran administrasi Pemilu. Kata dia, itu hanya dapat ditemukan di tiga tempat.

"Sumbernya cuma tiga. Yang pertama PKPU, petunjuk teknis dari setiap PKPU yang diterbitkan oleh KPU, dan yang ketiga adalah standar operasional. Ketiga, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu hanya bersumber pada satu peraturan yaitu PERDKPP nomor 2 tahun 2019, tentang pedoman etik penyelenggara pemilu," terangnya.

Anas menjelaskan, keempat penyelesaian sengketa, ada satu kewenangannya Panwascam nanti untuk menyelesaikan sengketa atau peserta.

"Itu cuman 1 sumbernya jangan baca yang lain. Baca Perbawaslu Nomor 9 Tahun 22, itu nanti kita baca jangan baca yang lain. Yang terakhir pelanggaran hukum lainnya, contoh netralitas ASN itu bisa kita lihat di UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Netralitas ASN bisa dilihat di aturan pemerintah Nomor 42, bisa dilihat di peraturan bersama, Kemendagri, Menpan-RB, KASN, Bawaslu, KPU dan DKPP. Di situ jelas tindakan-tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh ASN," tutup Anas.

Kegiatan rapat koordinasi pengawasan masa kampanye dengan Panwascam ini digelar selama dua hari, 20-21 November, di Toraja Heritage Hotel.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Bawaslu Torut
Berikan Komentar Anda