Bawaslu Torut Ingatkan Larangan Tempat Ibadah jadi Sarana Kampanye: Bisa Pidana
Imbauan ini juga diberikan kepada seluruh pimpinan-pimpinan agama yang ada dalam wilayah Toraja Utara
TORUT, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Toraja Utara mengingatkan para peserta Pemilu agar tidak manfaatkan tempat ibadah sebagai sarana kampanye. Bawaslu menegaskan pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana.
"Dalam rangka memastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dan berlaku di wilayah Kabupaten Toraja Utara, maka kami Bawaslu Kabupaten Toraja Utara mengimbau kepada penanggung jawab atau pengelola tempat ibadah untuk menaati peraturan-peraturan ataupun larangan penggunaan tempat ibadah sebagai sarana dalam melakukan kegiatan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Torut, Brikken Linde Bonting, kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (15/12/2023).
Adapun 5 aturan-aturan yang harus ditaati sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan sekaitan dengan larangan dalam kampanye bagi pelaksana, peserta kampanye Pemilu dan tim kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa peserta kampanye Pemilu yang terdiri atas anggota masyarakat dilarang menggunakan tempat ibadah sebagai sarana dalam melakukan kegiatan kampanye.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 280 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 493 dan pasal 521 Undangan-undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: a. Pasal 493 “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
b. Pasal 521 “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
4. Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu agar menaati dan tidak melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
5. Bahwa sekaitan dengan angka 1 sd. 4 di atas mohon kiranya Penanggungjawab dan/atau Pengelola Tempat Ibadah agar menyosialisasikan ketentuan tersebut dalam setiap pelaksanaan ibadah sampai dengan berakhirnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Imbauan ini juga diberikan kepada seluruh pimpinan-pimpinan agama yang ada dalam wilayah Toraja Utara," tutup Brikken.