Selasa, 06 Februari 2024 17:56

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan D.I Sakkoli Wajo Seret Tiga Oknum BPN Ditetapkan Tersangka

Ist
Ist

Tiga Oknum BPN Kabupaten Wajo ikut terseret dan menjadi tersangka.

SENGKANG, PEDOMANMEDIA- Kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan D.I Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, Sulsel memasuki babak baru. Tiga Oknum BPN Kabupaten Wajo ikut terseret dan menjadi tersangka.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Sakkoli inisial SH telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Andi Usama Harun menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, tiga orang tersangka baru berdasarkan hasil interogasi Kades Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Baca Juga

Ketiga tersangka yang ditetapkan dari pihak BPN Pertanahan Kabupaten Wajo masing masing inisial AA, MA dan BS dalam kapasitas sebagai Tim Satgas B dalam pembebasan lahan Bendungan D.I Sakkoli tersebut.

" Ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang tersebut yakni inisial MA dan BS langsung dilakukan penahanan di Rutan Sengkang sedangkan AA dilakukan penahanan di Makassar karena juga terlibat dalam kasus perkara korupsi lain yang sedang dijalani yaitu pembebasan lahan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo," ucap Andi Usama Harun.

Disinggung soal pera tiga tersangka pagawai BPN Wajo, sambungnya bahwa para tersangka ini merupakan Tim Satgas B dan memiliki peran dalam kasus tersebut sampai adanya penerbitan surat sporadik yang dikeluarkan.

Padahal lahan tersebut merupakan tanah negara yang menyebabkan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat dari adanya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan D.I Sakkoli.

Sementara mantan Kades Sakkoli inisial SH yang sebelumnya menjadi tersangka dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, telah dijerat setelah terkuak lahan yang diperjualbelikan adalah milik negara.

Jaksa menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan Irigasi Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging tahun 2021.

"Terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan Irigasi Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah. Namun oleh terdakwa diperjualbelikan," katanya.

Empat bidang tanah tersebut terletak di Dusun Cinaga. Masing-masing seluas 6.534 meter persegi, 2.039 meter persegi, 198 meter persegi, dan 360 meter persegi.

Dijelaskan Trismanto, atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Rahma Amin
#BPN Kabupaten Wajo #Kejari Wajo #Kasus Korupsi
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer