Bawaslu Sulsel Sebut Dua Potensi Pelanggaran Pidana Rawan Terjadi di Masa Tenang
Potensi pelanggaran pidana yakni politik uang dan kampanye di masa tenang.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Sulsel mengungkapkan ada 2 potensi pelanggaran pidana yang bisa terjadi di masa tenang sebelum pencoblosan, Kamis (08/02/2024). Potensi pelanggaran pidana yakni politik uang dan kampanye di masa tenang.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad usai kegiatan Coffee Morning Bawaslu Sulsel bersama Stakeholder di Hotel Claro, Makassar, Kamis (8/2/2024). Masa tenang ini di mulai pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari.
"Masa tenang ada peluang potensi untuk pelanggaran pidana yakni, di pasal 523 ayat 2 di masa tenang," ujar Saiful, kepada awak media, Kamis (08/02/2024).
Saiful merinci 2 potensi pelanggaran Pemilu tersebut yakni politik uang dan kampanye di masa tenang.
"pertama Itu adalah potensi terjadi pelanggaran politik uang, yang kedua adalah potensi kampanye diluar jadwal itu juga pidana karena ketika mereka kampanye di masa tenang itu kan kampanye diluar jadwal nah itu juga adalah pidana sehingga kami wanti-wanti," kata Saiful.
Dikatakan Saiful, pihak Bawaslu Sulsel telan menyurati masing-masing Partai politik (Parpol) untuk memperingatkan tidak adanya aktifitas kampanye selama masa tenang sebelum pencoblosan.
"Kami sudah membuat surat ke partai politik memastikan bahwa sejak masa tenang itu tidak boleh ada kegiatan kampanye karena itu bisa terindikasi pidana," ucap Saiful.