Terbukti Gelembungkan Suara, Ketua KPU Bone Yusran Disanksi Peringatan Keras Terakhir
Dalam percakapan tersebut tertulis kontak atas nama Yusran meminta untuk menambah suara salah satu caleg
BONE, PEDOMANMEDIA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin dalam kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Tenri Abeng. Yusran dinilai terbukti telah melanggar prinsip kejujuran, profesional, dan akuntabel.
Putusan DKPP itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Dalam putusannya, Yusran terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Andi Tenri Abeng.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan dilansir detikSulsel dari keterangan tertulis DKPP, Rabu (1/1).
Diketahui, kasus ini berawal saat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga Yusran memerintahkan salah satu anggota PKK di Bone menambah suara salah satu caleg. Dalam percakapan tersebut tertulis kontak atas nama Yusran meminta untuk menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra Andi Tenri Abeng.
"Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol nah Gerindra provinsi," bunyi pesan tersebut.
Ketua Bawaslu Bone Alwi juga dilaporkan ke DKPP usai dinilai tidak profesional menangani kasus tersebut. Meski terseret, DKPP menyatakan Alwi tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya.
"Nomor perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 dengan teradu Alwi atau Ketua Bawaslu Bone (putusan) rehabilitasi," tulis DKPP dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5