Mantan Komisioner Bawaslu Enrekang Ingatkan ASN dan Kades Hati-hati Bermedsos
ASN diperingatkan lebih berhati-hati pada tahapan kampanye yang akan dimulai pada 27 September, karena pelanggaran bisa mengakibatkan sanksi baik secara kode etik maupun pidana pemilu.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Mantan Komisioner Bawaslu Enrekang, Suwardi Mardua memperingatkan ASN dan Kepala Desa agar berhati-hati saat bermedia sosial, terutama terkait dukungan pada calon Bupati. Kata Suwardi menyukai atau mengomentari calon di medsos bisa dikenakan sanksi.
"Kalau sudah masuk tahapan kampanye maka ada dua sanksinya kena sanksi kode etik dan sanksi Pidana Pemilu," kata Suwardi saat menjadi pemateri sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen) beberapa waktu lalu.
Suwardi mengingatkan ASN di Kabupaten Enrekang untuk berhati-hati dalam bermedsos terutama jika sampai memihak atau ikut dalam tim sukses salah satu bakal calon bupati.
Suwardi menegaskan bahwa ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa harus sangat berhati-hati. Menurutnya bukan hanya menghadiri acara partai politik yang bisa menjadi masalah, tetapi bahkan hanya menyukai atau mengomentari dukungan terhadap salah satu calon di media sosial dapat dikenakan sanksi.
Kepala Desa dan Perangkat Desa juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon karena ada aturan dan sanksi yang berlaku.
Suwardi menjelaskan bahwa pelanggaran ASN bisa berupa pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana pemilu. Dengan tahapan pemilu yang sudah dimulai sejak Mei lalu, sanksi etik mulai berlaku.
Suardi memperingatkan ASN untuk lebih berhati-hati pada tahapan kampanye yang akan dimulai pada 27 September 2024, karena pelanggaran bisa mengakibatkan sanksi baik secara kode etik maupun pidana pemilu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
