TATOR, PEDOMANMEDIA - Kepala Lembang Salu Boronan Kabupaten Tana Toraja, Yartinus Waruwu mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Yartinus dilakukan di tengah pengusutan kasus korupsi dana desa di Lembang Salu Boronan.
Kabar ini menjadi berita populer sepekan di PEDOMANMEDIA. Lalu disusul kabar soal rencana BPOM RI merilis daftar kosmetik ilegal di Sulsel.
Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN,
Mundurnya Yartinus dibenarkan Camat Saluputti Arnold Sirenden. Kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (01/02/2024), Arnold mengaku tidak tahu persis alasan Yartinus mundur.
"Ia benar pak Lembang Salu Boronan memang sudah mengundurkan diri, mungkin karena beliau sudah terpilih jadi PPPK di Toraja Utara atau bagaimana. Saya tidak tahu persis," jelas Arnold.
Apakah pengunduran diri Yartinus terkait dengan kasus korupsi yang diusut kepolisian, Arnold enggan berspekulasi soal itu.
"Saya tidak tahu kalau soal itu," ucapnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Lembang Salu Boronan Irwan Pilo mendesak Polres Tana Toraja mengusut dugaan korupsi dana desa di Lembang Salu Boronan, Kecamatan Saluputti. Kasus ini dilaporkan sejak 2023.
"Selaku tokoh masyarakat kami mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Lembang Salu Boronan. Tim dari Tipikor kan sudah turun lapangan untuk mengecek, namun sampai saat ini belum ada kelanjutan kasusnya," ujar Irwan kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (23/2/2024).
Menurut Irwan, kasus dugaan korupsi yang diusut adalah penggunaan dana desa tahun 2020 hingga 2022. Secara spesifik ia merinci, penggunaan dana desa diduga diselewengkan untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu Kanit Tipikor Polres Tana Toraja Ipda Embong membenarkan adanya pengusutan tersebut. Hanya saja ia belum bisa menjelaskan mengenai perkembangan kasusnya.
Brand Kosmetik Ancam Konsumen
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, November lalu merilis 5 brand kosmetik ilegal di Tanah Air. Dalam waktu dekat, BPOM akan kembali merilis 'daftar hitam' kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.
Dari internal BPOM RI mengonfirmasi, di Sulsel ada 7 hingga 8 brand kosmetik yang tengah diteliti legalitasnya. Brand-brand yang masuk 'daftar hitam' BPOM RI itu adalah brand dengan progres penjualan tinggi.
"Ada beberapa yang sudah dilaporkan. Kita akan lakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan dalam waktu dekat. Ini demi menyelamatkan masyarakat konsumen dari bahaya produk-produk ilegal," ujar Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalusia.
Menurut Lucia, sangat penting untuk membuka identitas brand ilegal ke publik. Sebab risiko jangka panjang dari produk-produk tersebut bisa sangat serius.
"Jadi harus ada upaya pencegahan sejak dini. Kita juga imbau masyarakat agar tidak menggunakan produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM,"
Ia menyebutkan, sebagian besar brand kosmetik ilegal menggunakan bahan berbahaya yang bisa memicu kanker.
Disebutkan, kosmetik ilegal menggunakan bahan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin. Bahkan ada yang menggunakan steroid.
Seperti halnya 5 brand yang diumumkan BPOM RI November lalu. Kelimanya diklaim menggunakan bahan bahan berbahaya melewati ambang batas aman.
Kelima brand tersebut yakni yakni HB Dosting, Tati Skincare Tabita Skincare, Krim Diamond dan Krim HN.
Lima brand ini berdasarakan hasil patroli siber BPOM RI ditengarai menggunakan bahan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin serta steroid.
Yang mencengangkan, produk mereka laku terjual secara fantastis. Tati Skincare misalnya terdata ada 1.791 link penjualan yang dilaporkan BPOM RI. Bukan cuma satu bahan, tetapi Tati Skincare memiliki tiga zat terlarang sekaligus dalam produknya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin.
Yang kalah tinggi adalah penjualan brand HN. Ada 8.116 link penjualan, produk mereka dijual dengan kandungan merkuri di dalamnya, termasuk ilegal karena tanpa izin edar.
Menilik temuan ini, BPOM RI juga melakukan penelusuran terhadap belasan brand kosmetik ilegal yang beredar di Sulawesi Selatan. Sebab selama ini brand brand tersebut juga bebas melakukan penjualan secara online.
Dominan brand tersebut tak memiliki izin edar dan tak ternotifikasi di BPOM. Diduga brand kosmetik yang beredar di Sulsel juga memiliki kandungan bahan berbahaya yang bisa memicu kanker.
Salah satu brand yang telah diselidiki BBPOM Makassar adalah kosmetik AF atau Abel Figo. Selain tak terdaftar di BPOM, AF juga diduga meracik sendiri produknya.
Produk AF ditengarai menggunakan bahan berbahaya pemicu kanker seperti meskuri hingga hidrokuinon, dan tretinoin.
Sebelumnya, BNN Sulsel telah diminta turun tangan menelusuri kandungan bahan kimia brand kosmetik yang beredar luas itu.
BERITA TERKAIT
-
TOP SEPEKAN: Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Wajo; Raja Tambang Kalteng Samin Tan Ditahan
-
TOP SEPEKAN: KPK Telisik TPPU Bupati Pekalongan; AKP Muh Arif jadi Kasatnarkoba Polres Torut
-
TOP SEPEKAN: Irma Bongkar Dedy-Andre Terima Duit Bandar Narkoba; Bareskrim Tangkap Ko Erwin
-
TOP SEPEKAN: Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan, 2 Pentolan KKB Pembunuh Polisi Ditangkap
-
BPOM Rilis 26 Brand Kosmetik Berbahaya