TOP SEPEKAN: Propam Polda Sulsel Selidiki Isu 'Jatah Preman' Kosmetik Ilegal, Polda Diminta Tangkap JRM
Saat ini ia dan beberapa koalisi aktivis tengah mengumpulkan bukti untuk dilaporkan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi Lubis menanggapi isu 'jatah preman (japre)' dari kosmetik ilegal ke sejumlah oknum aparat di Sulawesi Selatan. Zulham menyebut pihaknya tengah mengecek kebenaran isu itu.
"Lagi kita cek," kata Zulham kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu (23/04/2024).
Kabar tersebut menempati rating favorit dalam TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini. Disusul kabar soal dugaan penistaan agama yang dilakukan anggota DPRD Sulsel John Rende Mangontan (JRM).
Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.
Kabid Propam, Zulham tak merinci lebih jauh soal dugaan aliran uang, kw oknum aparat. Namun ia mengaku telah menerima informasi soal dugaan itu.
"Kita cek info itu," tegasnya.
Sebelumnya pegiat antikorupsi menduga ada aliran 'jatah preman' yang sampai ke oknum aparat sehingga peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan sulit diputus. Para aktivis menyebut owner kosmetik menggelontorkan 'jatah preman' hingga ratusan juta.
"Jadi kami menduga ada keterlibatan oknum-oknum aparat. Mereka menerima aliran jatah preman dari para owner kosmetik. Kami punya hasil investigasi siapa yang keciprat," terang aktivis antikorupsi yang juga pegiat sosial, Mulyadi kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (20/3/2024).
Hanya saja kata Mulyadi, untuk membongkar aliran kejahatan bisnis kosmetik membutuhkan bukti kuat. Saat ini ia dan beberapa koalisi aktivis tengah mengumpulkan bukti untuk dilaporkan.
"Memang tidak mudah. Kita akan berhadapan dengan beberapa oknum dari institusi yang terlibat. Tetapi bagaimana pun harus dibongkar. Kalau tidak, bisnis ini akan terus dalam lingkaran setan," ketus Mulyadi.
Menurut Mulyadi, kejahatan para owner ini cukup rumit. Cara kerja mereka sangat terpola. Antara owner dengan oknum aparat itu sudah terjalin koneksi yang mirip cara kerja sindikat.
"Jadi mereka bekerja itu sangat terstruktur. Owner-owner ini menyiapkan setoran yang japre atau jatah preman. Itu mengalir ke oknum aparat tertentu," katanya.
Oknum aparat inilah yang jadi perisai mereka. Sehingga para owner bisa menjalankan bisnis dengan bebas. Mulyadi mengatakan, mereka nyaris tak pernah tersentuh hukum.
"Semua laporan kita mentah. Sejak dua tahun lalu kita laporkan soal kosmetik ilegal. Tetapi tidak ada satupun yang ditindaklanjuti," tandas Mulyadi.
Kenapa? Kata Mulyadi, mereka (para owner) telah membangun koneksi di otoritas terkait.
"Mereka sudah punya jaringan di mana-mana. Dengan cara apa mereka bangun jaringan? Ya dengan itu tadi. Mereka gelontorkan 'jatah preman' yang ngalir ke mana-mana," jelasnya.
"Jadi jangan heran kalau mereka belum tersentuh juga sampai hari ini. Dan nilai yang mereka gelontorkan itu tidak main-main. Bisa sampai puluhan juta per bulan per owner," tambahnya.
Mulyadi menjelaskan, angka ini berbanding lurus dengan pendapatan para owner kosmetik.
"Perputaran bisnis mereka itu bisa sampai miliaran per bulan. Itu untuk owner owner skala besar yang sudah punya nama. Kalau yang brand brand menengah ya ratusan juta per bulan," katanya.
Mulyadi menjelaskan, laporan soal aktivitas ilegal brand kosmetik di Sulsel sudah dilayangkan ke berbagai institusi. Di kepolisian, dilaporkan soal dugaan peredaran barang ilegal.
Di BPOM sebagai otoritas, juga telah dilayangkan laporan masalah legalitas dokumen. Di mana brand-brand tersebut sebagian besar tak memiliki izin edar dari BPOM.
Mereka juga diduga memiliki rumah produksi sendiri yang tidak memenuhi ketentuan UU.
"Hampir semua owner punya rumah produksi. Di sana mereka meracik sendiri secara ilegal. Tapi sama sekali mereka tak pernah tersentuh," katanya.
Selain kepolisian dan BPOM, pihaknya kata Mulyadi juga telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi pajak dan pencucian uang para owner ke Direktorat Jenderal Pajak.
Atensi dari Komisi III
Komisi III DPR RI sebelumnya merespons aduan terkait dugaan kejahatan pajak sejumlah owner kosmetik di Sulawesi Selatan. Komisi III mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra agar tidak main-main dalam perkara ini.
"Kita menerima banyak laporan dari daerah soal kejahatan-kejahatan pajak. Salah satunya itu (pajak kosmetik). Ini harus disikapi. Terutama Ditjen Pajak agar merespons benar aduan aduan itu. Ini bisa jadi bola panas kalau tidak," terang Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Jangan sampai kata Arteria, karena tak disikapi, akhirnya menjadi boomerang bagi negara.
Salah satu laporan yang masuk adalah terkait kejahatan pajak brand kosmetik di Sulsel. Menurutnya, ada laporan soal DJP yang tidak bersikap proaktif dalam memburu pundi-pundi pajak ini.
Selain itu, diterima laporan bahwa ada manipulasi laporan pajak dari para owner. Diduga koneksi melibatkan oknum dari internal DJP.
"Jadi ini laporan yang masuk. Sifatnya aduan. Tapi harus diatensi. Jangan dianggap main-main. Pajak kan menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia. Kalau kita biarkan terus permainan ini, negara bisa kolaps," tandasnya.
Karena itu sekecil apapun laporan soal kejahatan pajak harus ditindak.
"Bukan besarnya sebenarnya. Kita mau praktik kotor itu hilang. Kemarin kasus Rafael Alun kan muncul. Terbukti memang ada oknum dari dalam (DJP). Sekali lagi ini oknum," tandasnya.
FPH Minta JRM Dipecat dari DPRD Sulsel
Dugaan penistaan agama yang menyeret politisi Partai Golkar John Rende Mangontan (JRM) menuai kecaman dari berbagai pihak. Kali ini datang dari Forum Pemerhati Hukum (FPH) Sulawesi Selatan.
FPH meminta Badan Kehormatan Dewan memecat JRM dari anggota DPRD Sulsel. Mereka juga mendesak Polda Sulsel menangkap JRM karena dinilai telah melakukan penistaan agama hingga memantik konflik SARA.
Tuntutan tersebut disampaikan FPH saat berunjuk rasa di gedung DPRD Sulsel, Jumat (22/3/2024).
"Kami mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memecat Anggota DPRD Provinsi Sulsel atas nama John Rende Mangontan yang dinilai melakukan tindakan tidak pantas yang bisa berujung pada konflik SARA," ujar jenderal lapangan FPH, Massakili.
JRM menuai kecaman usai postingannya di media sosial yang berbau SARA. JRM memposting gambar babi guling dengan caption, 'Ayo Buka Puasa'.
Massakili mengatakan, apa yang dipertontonkan JRM di media sosial telah menimbulkan kegaduhan. Sebagai seorang anggota DPRD, ia seharusnya menunjukkan sikap toleransi. Bukan justru melempar pernyataan yang bisa memicu konflik horizontal.
"Kami juga mendesak Mahkamah Partai Golkar untuk memecat John Rende Mangontan dari keanggotaan partai beringin," tandasnya.
Sementara itu terkait proses hukum, meski JRM telah menyampaikan permohonan maaf, namun FPH meminta hukum tetap dilanjutkan. Massakili mendesak Polda Sulsel untuk menangkap JRM agar tidak menimbulkan kemarahan publik yang lebih luas.
"Kami harap Polda Sulsel segera menangkap JRM. Kalau tidak ini bisa menimbulkan kemarahan publik atas potensi konflik SARA yang bisa timbul," pintanya.
Sebelumnya, ormas Islam dan nasionalis memberikan pernyataan sikap atas ajakan buka puasa dengan gambar babi guling yang di lakukan JRM. Gabungan Ormas Islam menilai, postingan JRM jelas sebuah penistaan agama.
"Istilah berbuka puasa hanya ada di agama Islam. Tidak ada di Nasrani. Kalau dia katakan bahwa itu bukan untuk org Islam karena di Nasrani ada puasa rutin hari Jumat, kenapa di posting di hari Senin," tulisnya.
Sebelumnya, JRM berdalih bahwa ajakan buka puasa itu bukan ditujukan untuk umat Islam. Dia katakan Nasrani ada puasa pra Paskah. Puasa ini dilakukan 40 hari 40 malam.
Hanya saja menurut Ormas Islam dan Nasionalis, puasa itu hanya pernah dilakukan oleh Yesus Kristus. Belum ada umat Nasrani yg berhasil melakukan itu.
"Kalaupun dilakukan harusnya dia sampaikan ajakan makan itu di tanggal 31 Maret karena kalau ga salah hari paskah jatuh pada tanggal 31 Maret 2024. Tapi dalam istilah perjamuan bukan berbuka puasa," tandasnya.
Statemen JRM ini disebut ormas Islam dan Nasionalis hanya membuat suasana makin kisruh.
