Minggu, 31 Maret 2024 11:00

TOP SEPEKAN: Bupati Theofilus Kebiri Karier ASN, Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun

TOP SEPEKAN: Bupati Theofilus Kebiri Karier ASN, Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun

Ia pun mempertanyakan alasan Theofilus membiarkan jabatan eselon lowong terlalu lama.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang, mempertanyakan kebijakan Bupati Tator Theofilus Allorerung yang membiarkan kurang lebih 300 jabatan eselon II-IV lowong. Rasyid mengatakan kebijakan Theofilus terkesan mengebiri karier ASN.

Kabar ini menempati rating favorit pada TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA. Disusul kabar soal disahkannya revisi UU Desa yang membuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Kami mengulasnya kembali.

Baca Juga

Lowong 300 jabatan di Pemkab Tator dinilai sebuah kemunduran.

"Dengan jabatan yang lowong dari semua jenjang eselon 4,3,2, kurang lebih 300 jabatan. Tentu akan berdampak bagi kinerja ASN dan pelayanan terhadap masyarakat," ujar Ketua LSM LPRI Toraja, Rasyid Mappadang, kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (26/03/2024).

Ia pun mempertanyakan alasan Theofilus membiarkan jabatan eselon lowong terlalu lama. Ia justru menangkap kesan upaya transaksional di birokrasi yang tidak sehat.

"Ada apa dengan Bupati Tana toraja, membiarkan jabatan ini lowong, ini terkesan mengebiri karier dan hak ASN yang memiliki kompetensi dan kesempatan dalam menduduki posisi dan jabatan," jelasnya

Rasyid mengungkapkan, imbasnya banyak keluhan sektor pariwisata dari masyarakat. Yang tidak terkelola dengan baik dan berdampak pada PAD Tator.

"Hari ini juga banyak keluhan di sektor pariwisata dari masyarakat, dengan tidak terkelolanya objek wisata dengan baik, sehingga berdampak dengan PAD Kabupaten Tana Toraja," tutup Rasyid.

DPR Sahkan Revisi UU Desa

DPR RI mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panja Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menuturkan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu menjadi usulan inisiatif DPR," ujarnya.

Hasil kesepakatan tersebut, secara resmi disetujui oleh sembilan Fraksi DPR pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Kemudian, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Bupati Tator Theofilus Allorerung #Top Sepekan
Berikan Komentar Anda