TOP SEPEKAN: 1.000 Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Pungli Terselubung di UKI Toraja

Ivan mengungkapkan angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif yang bermain.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membongkar fakta keterlibatan lebih dari 1.000 anggota DPR RI dan DPRD yang terlibat judi online. Nilai transaksi mereka ditaksir mencapai Rp25 miliar per orang.
Kabar ini menempati rating terfavorit PEDOMANMEDIA, pekan ini. Setelah itu disusul kabar soal denda uang kuliah berbau pungli di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja.
Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.
Keterlibatan anggota DPR dan DPRD dalam judi online terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK di ruangan Komisi III DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Ivan menegaskan dia mempunyai data anggota legislatif yang bermain judi online.
"Terkait dengan pertanyaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," kata Ivan.
"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?" ujar Ivan menambahkan.
Ivan mengungkapkan angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif yang bermain. Dia menyebut agregat transaksi tersebut mencapai Rp25 miliar per satu orang.
"Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," ujar Ivan.
Mahasiswa UKI Toraja Soroti Denda Uang Kuliah
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menyoroti kebijakan denda keterlambatan uang kuliah yang diterapkan pihak kampus. Mahasiswa menuding denda tersebut sebagai praktik pungli terselubung.
"Setiap ada pembayaran kalau terlambat langsung didenda Rp250.000, entah itu pendaftaran ulang atau uang semester ya Rp250.000 per mahasiswa. Ya kalau dua-duanya lambat Rp500.000. Inikan sama halnya kami dipungli," ujar mahasiswa UKI Toraja, AL, kepada PEDOMANMEDIA.
Dijelaskan AL, denda yang dibayarkan setiap mahasiswa masuk ke rekening kampus UKI Toraja. Ia mengatakan, denda tersebut merupakan rektorat.
"Dibayar langsung ke rekening UKI, jadi kemarin itu ini kan sekarang di UKI sudah pakai koda VA, jadi itu langsung ada nominalnya ketika kita mau membayar. Tetapi ketika kita terlambat itu yang harus bayar langsung melalui rekening UKI Toraja," ungkap AL.
Dikatakan AL, pihak kampus menyatakan bahwa denda tersebut untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa yang kerap telat melakukan pembayaran.
"Aasannya kemarin supaya anak-anak mahasiswa ini cepat membayar. Dan oke memang ini untuk memberikan efek jera yang teman-teman suka terlambat membayar," kata AL.
Hanya saja kata AL, perlu dipertanyakan uang denda tersebut diperuntukkan untuk apa. Kesannya kata dia seperti pungli yang sengaja dilegalisasi.
"Cuman yang menjadi persoalan arah dari denda tersebut kita tidak tahu diarahkan ke mana. Sehingga ini kita nilai bahwa ini adalah salah satu bagian daripada pungli di kampus itu sendiri. Kita berharap ada regulasi yang dikeluarkan pihak pimpinan UKI Toraja yang di luar daripada denda itu sehingga meringankan teman-teman mahasiswa yang kuliah di UKI Toraja," tanya AL.
Tak hanya itu AL juga menyoroti kinerja Rektor UKI Toraja yang dinilai tak sesuai harapan.
"Di UKI Toraja ini kita kenal dengan kampus sebagai representasi di Kabupaten Tana Toraja yang semestinya memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Tana Toraja, tapi praktik yang dilaksanakan pimpinan UKI Toraja banyak yang tidak sesuai dengan kepentingan-kepentingan mahasiswa dan masyarakat pada umumnya," katanya.
AL menilai denda tersebut membuat keuangan setiap mahasiswa yang telat membayar semakin sulit.
"Saya pikir itu sangat menganggu karena kita paham bahwa uang kuliah yang disiapkan orang tua itu sesuai dengan apa yang ada di belanja SKS misalnya, itu kan sudah jelas belanja SKS berapa nominalnya kemudian pendaftaran ulang, sehingga ketika denda ini terus diberlakukan dalam satu tahun itu ketika 4 kali mahasiswa terlambat itu nilainya sebesar Rp1 juta satu mahasiswa, sementara mahasiswa di UKI Toraja ini ada sekitar 15.000 mahasiswa," terang AL.
Sementara itu Rektor UKI Toraja Prof Oktavianus Pasoloran mengakui ada denda bagi mahasiswa yang telat membayar.
"Kalau terlambat membayar berarti tidak bisa urus KRS, dendanya Rp 250 ribu. Hasil evaluasi kita mahasiswa yang terlambat sudah semakin berkurang. Dulu yg terlambat kami coba konfirmasi ke orang tua dan ternyata banyak mahasiswa yang sudah diberikan uang kuliah tetapi dimanfaatkan untuk kebutuhan lain," ujar Oktavianus Pasoloran, saat dikonfirmasi PEDOMANMEDIA.
"Dalam sistem terintegrasi kita sudah ada aplikasi untuk orang tua/wali yg dapat mengecek pembayaran dan prestasi akademik anaknya. Klu sudah semakin kecil yg lalai tentu denda akan kita hilangkan denda itu berlaku sekali saja," tutup Prof Oktavianus.