Senin, 25 Januari 2021 16:18

Buronan Kasus Penggelapan Polres Torut Diringkus di Sulawesi Utara

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Korban sebelumnya telah mengirim uang Rp91 juta ke pelaku. Untuk memesan rumah Manado.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Tim Unit Resmob Polres Toraja Utara (Torut) terus melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengejar pelaku penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp91 juta.

Pelaku, Stanly Kopalit, akhirnya diringkus di Woloan, Tomohon Barat, Sulawesi Utara, Selasa (19/01/2021). Dia buron sejak November 2020 lalu.

Hal itu diungkap Kanit Resmob Polres Torut, Aipda Leo Timang, dalam keterangan resminya, Senin (25/01/2021). Penangkapan pelaku berkat bantuan dari Tim Totosik Polres Tomohon.

Baca Juga

"Pelaku sudah kita amankan," kata Aipda Leo.

Stanly menjadi buronan berawal dari adanya laporan korban, yang merasa dirugikan oleh pelaku atas kesepakatan yang mereka bangun di Januari 2020 lalu.

Saat itu, korban diketahui meminta tolong kepada pelaku untuk memesan rumah Manado.

Akan tetapi, hingga pada waktu yang ditentukan, pesanan itu tak kunjung dipenuhi pelaku. Korban pun merugi. Telah mengirim uang ke rekening pelaku.

"Pada bulan Januari 2020, dimana pada mulanya korban mentransfer uang sejumlah Rp91.000.000 (sembilan puluh satu juta rupiah) kepada terlapor (pelaku), sebagai uang untuk memesan rumah Manado," terang Aipda Leo menceritakan kronologi kejadian.

Atas perbuatannya, Stanly kini mendekam di sel tahanan Mapolres Torut.

Editor : Budi Santoso
#Kasus Penggelapan #Polres Torut
Berikan Komentar Anda