BRI Sengkang Gandeng Kejari Wajo Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Perbankan
Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki peran dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Termasuk dalam perbankan.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - BRI bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo menggelar kegiatan sosialisasi terkait peran kejaksaan dalam perbankan. Sosialisasi berlangsung di ruang pola Pemkab Wajo, Selasa 27 Agustus 2024.
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun. Peserta dalam sosialisasi tersebut antara lain Branch Manager, Asisten Manager, Kepala Unit dari 14 BRI Unit Supervisi Cabang Sengkang dan seluruh pekerja insan BRILian BRI Supervisi Cabang Sengkang.
Turut menjadi pemateri Team Leader Legal RO Makassar Riandhani Septian Chandrika.
Andi Usama menjelaskan, kejaksaan memiliki peran dalam bidang pidana khusus yakni penyidikan tindak pidana perbankan. Termasuk di dalamnya kategori tindak pidana korupsi bank sebagai lembaga keuangan.
"Sebagai Lembaga Financial Intermediary, bank memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Baik oleh pihak bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya," jelasnya.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan ini dikenal dengan istilah Fraud. Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum, disebutkan bahwa Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu kata dia, Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki peran dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Termasuk dalam perbankan.
"Kejaksaan melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Selain itu Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak sebagai pengacara negara dalam penyelesaian kredit macet antara nasabah dan pihak bank," terang Andi Usama.
Pimpinan BRI Cabang Sengkang Bapak Nofiar Jakananda dan Dept Head Legal Wilayah Makassar Riandhani Septian Chandrika sangat mengapresiasi acara ini karena baru pertama kali diadakan di wilayah Sulawesi Selatan. Selanjutnya dengan dilaksanakan acara ini akan semakin memperkuat sinergitas BRI dengan Kejaksaan.
Pimpinan BRI Cabang Sengkang Nofiar Jakananda berharap nasabah peminjam dapat berkomitmen penuh terhadap pembayaran kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian kredit. BRI bersama Kejaksaan akan mengawal secara penuh setiap pengembalian kredit yang telah disalurkan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5