SK Plt Kepala BPKAD Torut 3 Kali Diperpanjang, Pemkab Disebut Tabrak Aturan
Mengenai tiga kali perpanjangan plt, Cornelia mengungkapkan bahwa perpanjangan tidak masalah karena plt itu kewenangannya terbatas.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Toraja Utara Cornelia Untung Seru mengatakan, SK Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Etha E Yohanes Lande kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Cornelia menegaskan, perpanjangan itu tak masalah mengingat plt tak mengambil kebijakan strategis.
"Memang sudah 3 kali perpanjangan SK Plt namun Plt itu kewenangannya terbatas. Dia tidak mengambil tindakan strategis, hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan rutinitas," ujar Cornelia, Rabu (25/9/2024).
Menurut Cornelia, Plt Kepala BPKAD adalah sekretaris BPKAD sendiri. Ia ditunjuk mengisi kekosongan karena dinilai cukup kompeten.
"Dianggap bisa menjadi administrator sesuai aturan UU Nomor 30 tahun 2014, dan SE BKN Nomor 2 tahun 2019. Bahkan dalam aturan UU 30 tahun 2014, SE BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang diangkat yang bisa administrator, jadi sekretaris pas dia," ucap Cornelia.
Mengenai tiga kali perpanjangan plt, Cornelia mengungkapkan bahwa perpanjangan tidak masalah karena plt itu kewenangannya terbatas. Ia tidak mengambil tindakan strategis.
Apalagi kata dia, kebutuhan di posisi itu. Saat ini belum bisa ditunjuk pejabat definitif sampai selesai pilkada.
"Tidak masalah, karena kan plt kewenangannya terbatas, tidak mengambil tindakan strategis. Masa tugas Plt 3 bulan, namun kondisi kita saat ini karena kebutuhan maka dari itu kita tambah lagi," beber Cornelia.
Sementara itu sejumlah ASN di Pemkab Torut menyoroti perpanjangan Plt selama 3 kali. Kebijakan ini dinilai telah melanggar aturan.
"Karena aturan kan SK 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 1x (3 bulan). Artinya dia tidak sah sebagai plt ketika sudah lebih dari 6 bulan," kata sumber di Pemkab Torut.