Kepala Inspektorat Torut Bungkam Soal Polemik SK Plt Kepala BPKAD: Saya Sibuk

Joni mempersilakan wartawan PEDOMANMEDIA menanyakan hal itu ke BKPSDM.
TORUT, PEDOMANMEDIA - SK perpanjangan jabatan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Etha E Yohanes Lande masih menyisakan polemik. Setelah Pjs Bupati Amson Padolo, kini giliran Kepala Inspektorat Joni Kantong yang enggan berkomentar.
Ditemui kemarin, Joni mengaku tak mau menanggapi polemik itu.
"Saya tidak mau berkomentar soal itu," ketus Joni.
Joni mempersilakan wartawan PEDOMANMEDIA menanyakan hal itu ke BKPSDM.
"Apakah ada pelanggarannya atau bagaimana silakan ke sana (BKPSDM). Saya lagi sibuk mau rapat," kata Joni sambil berlalu.
Respons yang sama sebelumnya juga diperlihatkan Pjs Bupati Toraja Utara Amson Padolo. Amson yang ditemui beberapa hari lalu mengarahkan wartawan menanyakan hal tersebut ke Inspektorat.
"Coba cek di Inspektorat bagaimana terkait hal itu," singkat Amson.
Sebelumnya SK perpanjangan Plt Kepala BPKAD Pemkab Torut Etha E Yohanes menuai sorotan. SK ini disoroti karena dianggap menabrak aturan setelah tiga kali perpanjangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Toraja Utara Cornelia Untung Seru mengatakan, SK Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Etha E Yohanes Lande kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Cornelia menegaskan, perpanjangan itu tak masalah mengingat plt tak mengambil kebijakan strategis.
"Memang sudah 3 kali perpanjangan SK Plt namun Plt itu kewenangannya terbatas. Dia tidak mengambil tindakan strategis, hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan rutinitas," ujar Cornelia, Rabu (25/9/2024).
Menurut Cornelia, Plt BPKAD adalah sekretaris BPKAD sendiri. Ia ditunjuk mengisi kekosongan karena dinilai cukup kompeten. .
Mengenai tiga kali perpanjangan plt, Cornelia mengungkapkan bahwa perpanjangan tidak masalah karena plt itu kewenangannya terbatas. Ia tidak mengambil tindakan strategis.
Apalagi kata dia, kebutuhan di posisi itu. Saat ini belum bisa ditunjuk pejabat definitif sampai selesai pilkada.
"Tidak masalah, karena kan plt kewenangannya terbatas, tidak mengambil tindakan strategis. Masa tugas Plt 3 bulan, namun kondisi kita saat ini karena kebutuhan maka dari itu kita tambah lagi," beber Cornelia.
Sementara itu sejumlah ASN di Pemkab Torut menyoroti perpanjangan Plt selama 3 kali. Kebijakan ini dinilai telah melanggar aturan.
"Karena aturan kan SK 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 1x (3 bulan). Artinya dia tidak sah sebagai plt ketika sudah lebih dari 6 bulan," kata sumber di Pemkab Torut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5