Jumat, 22 November 2024 14:42

Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Segera Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril Buka Suara

Mary Jane (int)
Mary Jane (int)

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan pulang ke Filipina.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Terpidana mati kasus narkoba asal Mary Jane Veloso akan segera dipulangkan ke negara asalnya setelah proses eksekusi dibatalkan pemerintah RI. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait dasar hukum pemulangan Mary Jane.

Ia mengatakan kebijakan itu diatur dalam kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat dalam bentuk mutual legal assistance atau MLA.

Yusril mengatakan saat ini Indonesia memang tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana ke negara asal. Namun, Yusril menyebut kebijakan itu bisa diambil melalui kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden.

Baca Juga

"Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain", kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Yusril memaparkan tiap presiden di belahan dunia manapun berwenang dalam merumuskan satu kebijakan hingga mengambil keputusan yang didasari atas nilai-nilai kemanusiaan hingga menjaga hubungan baik kedua negara. Keputusan itu, kata Yusril, kadang belum secara spesifik diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.

"Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini," kata Yusril.

Dia lalu mencontohkan kerja sama bidang hukum yang pernah terjadi melibatkan pemerintah Indonesia dan Australia. Kala itu pemerintah Australia melakukan penyitaan aset dari pemilik Bank Harapan Sentosa (HBS), Hendra Rahardja, dalam kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia. Lewat metode MLA, penyitaan aset itu dilakukan melalui putusan pengadilan di Indonesia.

"Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman, saya bertemu Jaksa Agung Australia, Daryll Williams, dan mencapai satu kesepakatan: Pemerintah Australia mengakui putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia. Dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia," ujar Yusril.

"Jadi sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain, sudah ada presedennya di masa yang lalu," kata Yusril.

Yusril berharap kebijakan pemulangan Mary Jane ke Filipina mendorong pemerintah dan DPR dalam Menyusun undang-undang khusus yang mengatur terkait pemindahan dan pertukaran narapidana. Dia menyebut masih banyak narapidana Indonesia yang saat ini mendekam di sejumlah negara lain.

"Ke depannya itu kita harapkan pemerintah maupun Badan Legislasi DPR, nanti ketika rapat menyusun prioritas rancangan undang-undang untuk dibahas dengan DPR, maka sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan pulang ke Filipina. Bongbong pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11).

 

Editor : Muh. Syakir
#Terpidana mati mary jane #Yusril Izha Mahendra
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer