ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Aktivis dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengecam langkah Kejari Enrekang yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Kesehatan Enrekang. Langkah ini dinilai terlalu prematur.
"Langkah penghentian penyelidikan oleh Kejari sangat gegabah. Kami nilai terlalu prematur," ujar Sekretaris PKN, Muh Moekhtar, Kamis (19/12/2024).
Moekhtar mengatakan penghentian kasus tersebut sangat tergesa-gesa. Padahal perbuatan korupsi telah terjadi. Kata dia, dalam kasus ini telah terjadi dugaan tindak pidana yang nyaris merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak semestinya membuat kasus ini dihentikan. Langkah itu justru menjadi preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum di Kejari Enrekang.
"Ini justru tidak memberi efek jera kepada para pelaku. Sekarang ini berkembang isu di asyarakat bahwa pejabat-pejabat tidak akan takut lagi untuk melakukan korupsi sebab jika korupsi dan ketahuan gampang saja. Kita kembalikan dan proses penyidikannya akan dihentikan. Sebaliknya apabila korupsi tersebut tidak diketahui oleh penegak hukum maka akan menjadi keuntungan besar," papar Moekhtar.
Moekhtar berharap kepada Kejaksaan Negeri Enrekang agar meninjau ulang keputusan penghentian kasus tersebut walaupun kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Menurut dia, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan proses hukum.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Enrekang menghentikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dinkes Enrekang. Penghentian dilakukan telah ada pengembalian kerugian negara.
Kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp1,1 miliar lebih.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aktivis Kritik Penjualan Buku Biografi Kajari Enrekang ke Kades: Ada Kesan Pemaksaan
-
Kejagung Didesak Copot Kajari Enrekang, Buntut Penghentian Kasus SPPD Fiktif
-
2 Kali Mangkir, Kejari Enrekang Eksekusi Terpidana Korupsi Bibit Kopi Dishut Sulsel
-
Kajari Enrekang Akui Banyak Kasus Korupsi Terungkap dari Kolaborasi Kejaksaan-Media
-
Kejari Enrekang Sita Aset Terpidana Rudi Hasyim, Kasus Korupsi PTT