Senin, 03 Februari 2025 11:28

Tito Usul Kepala Daerah Dilantik 18-20 Februari, DPR RI Tentukan Sikap Siang ini

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Tito mengatakan kewenangan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah berada di Presiden.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah pihak terkait akan bertemu membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak, siang ini. Rapat diagendakan turut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Agenda utamanya adalah pembahasan jadwal pelantikan kepala daerah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat ditanya soal rapat penentuan tanggal pelantikan kepala daerah.

Mendagri Tito Karnavian telah mengusulkan tanggal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa dan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 18 atau 19 atau 20 Februari 2025. Tito masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait tanggal pasti pelantikan yang diusulkan.

Baca Juga

"Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Tito mengatakan kewenangan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah berada di Presiden. Dia mengatakan hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pelantikan Kepala Daerah #Mendagri Tito Karnavian #DPR RI
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer