JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hasto tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 09.53 WIB.
"Terima kasih atas kesabarannya, pada kesempatan ini saya datang ke komisi pemberantasan korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda agenda politik terkait kasus saya," ujar Hasto saat tiba di Gedung KPK.
Ini ada kali kedua Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya Hasto pernah diperiksa pada 13 Januari 2025.
KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan pada 17 Februari lalu. Namun Hasto meminta pemeriksaan ditunda karena ia kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Ditetapkan Tersangka Sejak 2024
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
Kini, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel.
BERITA TERKAIT
-
2 Kali Mangkir, Hari ini KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Suap di ATR/BPN
-
KPK Ungkap Ada Potensi Ketimpangan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Makassar
-
Dikabarkan akan ke Jepang Lagi, KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif
-
Usai PT Djarum, KPK juga Geledah 6 Perusahaan di Wilayah Jateng
-
KPK Geledah PT Djarum, Diduga Terkait Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai