Polisi Tembak Ban Mobil Pengedar Narkoba di Torut, 3 Orang Dibekuk

Menurut Firman, dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI alias IL.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Satresnarkoba Polres Toraja Utara meringkus 3 pengedar narkoba, Senin (09/04/2025). Dari penangkapan ini polisi menyita belasan paket sabu-sabu.
3 pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial RAL alias SB (37) warga Lembang Salu Sopai, RAJ alias OD (48) warga Penanian Rantepao, dan IPI alias IL (28) warga Malango’. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Torut Iptu Firman menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya lebih dulu mengamankan RAL alias SB dan RAJ alias OD. Dari keduanya ditemukan total 11 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
7 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau. Sementara 4 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning.
Menurut Firman, dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI alias IL.
“Pengejaran terhadap IPI alias IL pun dilakukan. Dalam pengejaran petugas melakukan pencegatan, namun IPI nekat untuk melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas. Alhasil petugas kemudian mengambil langkah terukur dengan menembak ban mobil yang digunakan oleh terduga pelaku dengan didahului tembakan peringatan, Hingga akhirnya IPI alias IL berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari tangan IPI alias IL petugas kembali menemukan 3 sachet plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan kuning. Barang bukti tersebut ebelumnya sempat dibuang saat berusaha melarikan diri.
Kini ketiga terduga pelaku beserta total 14 sachet paket sabu seberat 10,5 gram dan barang bukti lainnya. Di antaranya 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 sachet plasik klip bening kosong, 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit Handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan elektronik, korek gas serta gunting telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan, ungkap Kasatresnarkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.