3 Kali Gasak HP dan TV Tetangga, Pemuda di Toraja Utara Ditangkap

Saat ini JR telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian
TORUT, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan terduga pelaku pencurian di Dusun Kurra, Lembang To'yasa Akung, Bangkelekila', Toraja Utara. Pria berinisial JR (24) itu ditangkap setelah 3 kali menyatroni rumah tetangganya.
"Peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi sebanyak 3 kali, peristiwa pertama korban kehilangan 1 unit Televisi, peristiwa kedua korban kehilangan 1 unit Handphone, hingga peristiwa ketiga pada Senin (14/04/2025) terulang kembali korban kehilangan 1 unit handphone," ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, Selasa (22/4/2025).
Dari ketiga peristiwa pencurian, korban akhirnya melapor ke Polres Toraja Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Aipda Yunus Mellolo, pelaku pun diketahui.
Pelaku teridentifikasi bernama JR (24). JR ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/04/2025) malam.
AKBP Stephanus mengemukakan, dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali pada lokasi yang sama yaitu rumah tempat tinggal Merliani. Dalam ke semua aksinya, terduga pelaku berhasil mengambil 1 unit televisi dan 2 unit handphone.
“Kini, terduga pelaku JR (24) beserta barang bukti 1 unit Handphone merek Vivo Y19s warna hitam milik korban telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya akan terus dilakukan upaya pencarian,” ungkapnya..
Saat ini JR telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.