Gasak Motor dan Uang Rp151 Juta, Polres Torut Bekuk Residivis Asal Semarang
Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria warga Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial AY alias YN (25). AY diduga telah melakukan pencurian sepeda motor dan menggasak uang tunai sebesar Rp151 juta.
AY ditangkap Jumat pekan lalu di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Aksi pencurian itu dilakukan AY di Tadongkon, Kesu’, Toraja Utara, 27 Oktober 2024 silam.
Persitiwa pencurian tersebut terjadi saat korban bernama Chandra memarkir sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z miliknya, kemudian masuk ke kamar dan bermain game, lalu tertidur. Keesokan harinya, korban pun menyadari sepeda motor miliknya sudah tak ada lagi.
Tak hanya itu, setelah sepeda motornya dipastikan hilang, korban juga menyadari uang tunai sebesar Rp150 juta yang sebelumnya ia simpan di bawah kasur dalam sebuah tas juga telah hilang.
KBO Sat Reskrim Polres Torut IPDA Fajar membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial AY alias YN. Kata Fajar, AY diamankan saat sedang bersembunyi di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dibantu polisi setempat.
"Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor jenis Jupiter Z tanpa plat dan satu unit handphone merek Vivo warna biru," jelas Fajar.
Dari hasil interogasi awal, AY mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan uang tunai Rp151 juta. Uang tunai tersebut telah ia habiskan untuk kesenangan pribadi termasuk membeli sebuah Handphone merek Vivo warna biru.
Kini, AY telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
