TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong memastikan penundaan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penundaan diumumkan Frederik seusai mengikuti rapat koordinasi kepala daerah yang dipimpin Gubernur Sulawesi Selatan Andi Imran Sulaiman, via zoom, Rabu 20 Agustus 2025.
"Dalam rakor kepala daerah yang dipimpin oleh pak Gubernur pagi ini, disampaikan penundaan kenaikan pajak oleh pemda sesuai Kebijakan instruksi pemerintah pusat," ungkap Frederik.
"Tarif khusus PBB sesuai Perda 1 tahun 2024 dan Perbup No. 59 tahun 2024 seharusnya berubah dari Rp5.000 menjadi Rp15.000 sebagai tarif terendah. Tapi sekali lagi, ditunda," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif PBB ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PBB hingga maksimal 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, penerapan kebijakan ini di Toraja Utara ditunda.
"Atas pertimbangan bahwa salah satu daerah yg terendah tarif PBB di Indonesia adalah Toraja Utara. Tetapi penerapan kebijakan ini diputuskan untuk ditunda," tutup Frederik.
BERITA TERKAIT
-
Sekda Torut Salvius Pasang Dituding Tutupi Kasus 70 Siswa Keracunan MBG
-
Warga Pertanyakan Urgensi Pembangunan Terminal Tipe A di Sopai Toraja Utara
-
Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Terminal Sopai: Bakal jadi Pusat AKAP-AKDP
-
Bupati Torut: SK PPPK Terbit Paling Lambat Akhir September 2026
-
Pemkab Toraja Utara Pastikan SK Perpanjangan PPPK Terbit Pekan Ini