Muh. Syakir : Minggu, 30 November 2025 11:02
Elisabeth saat digiring menuju Rutan Makale untuk ditahan.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Toraja Utara, Elisabeth resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2024. Elisabeth terjerat kasus korupsi semasa menjabat Kadis Kesehatan Toraja Utara.

Kabar ini menempati rating terfavorit PEDOMANMEDIA pekan ini. Disusul soal buronan korupsi Riza Chalid yang belum diekstradisi otoritas Malaysia.

Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.

Elisabeth resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jumat, 28 November 2025. Terpantau, Elisabeth keluar dari pintu kantor cabang Kejari di Rantepao, menggunakan baju tahanan. Ia kemudian digiring menuju Rutan Kelas II B Makale.

"Penahanannya dimulai hari ini, jumat, 28 November 2025 dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Makale Tana Toraja untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari)Tana Toraja, Alexander Tanak Kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu, 29 November 2025.

Sebelumnya, Kejari Cabang Tana Toraja telah menahan 2 Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Toraja Utara dalam kasus yang sama. Inisialnya adalah ASP dan ARP.

Alexander menjelaskan bahwa pada tahun 2024 mendapatkan Alokasi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan senilai Rp.5.161.554.000,- (Lima milyar seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).

"Dari total Dana BOK sebesar Rp.5.161.554.000,- kemudian total realisasi anggaran hanya Rp.4.176.353.870 atau sebesar 80,91%," jelas Alexander.

"Setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi - saksi, ternyata tim penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan antara lain adanya penyimpangan dalam Pengadaan Barang Jasa seperti pengadaan sewa gedung, paket Meeting, pencairan anggaran dengan membuat nota pertanggungjawaban fiktif, pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif, permintaan pengembalian uang yang sudah ditransfer ke pihak ketiga (cash back), serta adanya pencairan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan Perundang - Undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkap Alexander.

Elisabeth sendiri belum genap sebulan dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Toraja Utara. Ia dilantik Bupati Frederik Victor Palimbong bersama puluhan pejabat eselon II dan III.

Malaysia Tunggu Surat Kejagung

Otoritas Malaysia mengeklaim belum menerima permintaan ekstradisi terhadap buronan korupsi Kejaksaan Agung, Riza Chalid. Permintaan ini juga disebut masih terganjal red notice dari Interpol.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan Malaysia menyatakan pihaknya akan mematuhi hukum internasional.

"Sejauh ini, belum ada permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia untuk Riza Chalid. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa NCB Jakarta masih dalam proses pengajuan Red Notice Interpol untuk orang tersebut," ujar Saifuddin dilansir TheStar, Kamis (27/11/2025).

Untuk diketahui, ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang diduga atau telah terbukti melakukan tindak pidana dari suatu negara tempat ia berada kepada negara yang meminta, biasanya negara tempat kejahatan dilakukan. Permintaan ekstradisi dilakukan melalui mekanisme resmi antarnegara sesuai perjanjian ekstradisi atau hukum internasional.

Saifuddin menjelaskan Biro Pusat Nasional (NCB)/Interpol Kuala Lumpur pada 9 September lalu telah menerima permintaan resmi dari NCB Jakarta yang meminta bantuan untuk melacak Riza. Namun, sampai saat ini belum ada permintaan untuk ekstradisi Riza Chalid.

Saifuddin menegaskan Malaysia berkomitmen pada hukum internasional dan kerja sama dalam memberantas korupsi dan kejahatan lintas batas. Dia mengatakan jika Indonesia mengirimkan permintaan maka Malaysia sia mengekstradisi Riza.

"Pemerintah ingin menekankan bahwa Malaysia menghormati prinsip-prinsip hukum internasional dan komitmen kerja sama regionalnya," katanya

"Oleh karena itu, jika terdapat bukti dan permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait individu ini, Kementerian Dalam Negeri, melalui lembaga penegak hukum terkait, akan memberikan kerja sama penuh," imbuhnya.

Dia memastikan Malaysia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi seorang yang terjerat dalam kasus hukum. Dia menegaskan Malaysia akan taat hukum.

"Pemerintah tidak akan membiarkan Malaysia menjadi tempat berlindung yang aman bagi individu mana pun yang ingin menghindari tuntutan hukum di negara asalnya," katanya.

Sebelumnya, kabar mengenai Riza Chalid di Malaysia terdengar pada Agustus 2025 lalu. Kejagung saat itu mengatakan pihaknya masih mendeteksi Riza Chalid.

"Kita belum tahu pasti," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Anang memastikan penyidik Kejagung masih berupaya mencari keberadaan Riza, termasuk mendalami kabar keberadaan Riza di Malaysia.

Riza resmi terdaftar dalam DPO sejak 19 Agustus 2025. Selain jadi tersangka korupsi, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menemukan ada aset Riza Chalid yang disamarkan ke pihak lain.

Sejumlah aset Riza yang telah disita merupakan bagian dari aset yang disamarkan. Beberapa di antaranya terafiliasi dengan Irawan Prakoso (IP), yang merupakan rekan bisnis Riza.

Selain itu, Kejagung telah menyita total sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Mobil-mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan kawasan Jakarta hingga Bekasi.