Disebut Keliru Serahkan BB Investasi Bodong ke Negara, Kejari Tator: itu Putusan Hakim
Kejari Tator menyerahkan barang bukti ke kas negara. Jaksa mengklaim melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Kejari Tator menepis penyerahkan barang bukti (BB) investasi bodong PT Axelle Jaya ke kas negara adalah langkah keliru. Kejari mengklaim sudah bertindak sesuai aturan.
"Kami jaksa di Kejaksaan Negeri Tator di sini itu sudah jelas aturannya. Bahwa sesuai dengan pasal 270 KUHAP Kami adalah jaksa eksekutor yang melaksanakan putusan hakim. Wajib melaksanakan putusan hakim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tator Ariel D Pasangkin yang ditemui Kamis (4/3/2021).
Ariel menjelaskan, pihaknya melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kata dia, Kejari Tator tidak lagi mengembalikan barang bukti ke investor karena putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menerima permintaan badan penasihat hukum. Hal ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale Tanggal 5 November 2020.
"Jadi putusan Pengadilan Negeri Makale sama dengan BB dirampas untuk negara. Tugas kami hanya melaksanakan, wajib melaksanakan perintah undang-undang. Diatur di pasal 270 KUHAP dengan pasal 46 ayat 2 KUHAP," ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu Advokad Anisyo menilai langkah kejari ini keliru, karena dana itu bukan hasil kerugian negara.
"Ini dana kan dikumpul dari masyarakat. Ini milik pribadi masyarakat. Kok dimasukkan ke kas negara? Inikan bukan hasil korupsi atau uang negera yang digelapkan," terangnya kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (4/3/2021).
Menurut Anisyo, dana tersebut dikumpul dari masyarakat oleh PT Axelle Jaya. Namun masyarakat tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut adalah perusahan bodong (ilegal).
Seharusnya dana tersebut dikembalikan ke masyarakat sesuai dengan dana yang diinvestasikan. Sebab dana itu murni milik masyarakat. Bukan uang negara.
"Kalau misalnya dimasukan ke kas negara dan itu menjadi milik negara terus bagaimana dengan nasib nasabah. Kan berapa pun sisa ya mestinya dikembalikan lah ke prosentase investasi mereka / investasi nasabah ke PT Axelle," ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Makale menyerahkan barang bukti kasus investasi bodong PT Axelle Jaya Trade Asset Management ke kas negara, Rabu (3/3/2021). Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp3,5 miliar lebih.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
