KPK: Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Berisi Dolar Singapura
KPK menyatakan akan menganalisis lebih dulu laporan Raja Juli. KPK menyebut pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK terus mendalami pemberian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. KPK menyebut amplop tersebut berisi uang pecahan dolar Singapura.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan uang itu diduga berasal dari pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman kepada 914 Koperasi Unit Desa (KUD). Anggota KUD itu merupakan para petani.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Budi mengatakan persoalan amplop itu telah diakui oleh Raja Juli. KPK kini sedang mendalami lebih lanjut soal amplop itu.
"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan uang dari KUD itu diduga dikumpulkan oleh Suhardiman untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemda berwenang memberi rekomendasi teknis.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi.
Raja Juli Klarifikasi
Raja Juli telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli cerita Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Ajudan, kata Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.
Raja Juli kemudian melapor ke KPK soal gratifikasi setelah mengakui pengembalian amplop itu. Langkah Raja Juli itu kemudian menuai keheranan dari anggota DPR RI karena dugaan gratifikasi seharusnya langsung dilaporkan ke KPK.
"Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
KPK menyatakan akan menganalisis lebih dulu laporan Raja Juli. KPK menyebut pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Kasus ini berawal pada April 2025 saat terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap dari Suhardiman itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
