Muh. Syakir : Minggu, 23 Agustus 2026 17:50

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Tanah Air. Provinsi Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak yakni 30 orang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni awalnya menyampaikan, ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.

Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku.

Berikut rinciang tersangka karhutla:

Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka

Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api

Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka

Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.

Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang

Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang

Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.

Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.

Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.