MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tersangka kasus pembuat 18 surat keterangan palsu bebas Covid-19, Hendy Sanjaya resmi dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tahap Dua oleh Penyidik Polda Sulsel telah digelar hari ini, Kamis (8/4/2021).
Sekertaris Direktur (Sekdir) Rumah Sakit Universitas Indonesia Timur itu, tinggal menunggu perampungan dakwaan, untuk selanjutnya menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar.
Salah seorang Jaksa yang menangani perkara ini, Fitri mengatakan, tersangka HS melakukan pemalsuan surat itu diduga untuk membantu 18 orang penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Mereka awalnya meminta bantuan tersangka agar membuatkan surat keterangan bebas covid-19. Namun dianggap palsu karena surat tersebut dikeluarkan tanpa melalui swab test yang sudah seharusnya dilakukan setiap calon penumpang pesawat.
"Dianggap palsu karena memang 18 orang itu tidak melakukan Swab test. Dan sayangnya tersangka HS justru mengeluarkan surat tersebut," ungkap Fitri.
Tidak hanya itu saja, HS juga mendapatkan uang terimakasih atas jasanya tersebut. Ia oleh 18 orang itu diberi uang tanda jasa senilai Rp 2,7 juta.
Olehnya HS kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah tahap dua dilakukan hari ini. Fitri mengaku, pihaknya akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan untuk diadili Hakim.
BERITA TERKAIT
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba
-
Kejati Sulsel Kembali Periksa Andi Ina-Syahar dan Darmawangsyah, Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit