MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejati Sulsel mendalami dugaan perbuatan melawan hukum penjualan Hotel Marante, Toraja Utara. Kejati sementara menelaah bahkan permintaan data telah dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Idil mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan dugaan tindak pidana dalam pembelian hotel tersebut.
Hanya saja, pihaknya masih sementara melakukan klarifikasi, sehingga untuk saat ini pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.
"Masih klarifikasi, jadi belum ada yang bisa kami sampaikan," tukas Idil.
Sementara itu Kepala BPKAD Toraja Utara Matius Sampelalong saat dikonfirmasi tak menampik, dirinya telah dihubungi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk membawa sejumlah berkas terkait penambahan aset daerah, khususnya berkas pembelian hotel dari pemilik pada pemerintah daerah.
"Hanya membawa berkas saja. Soal penambahan aset daerah, hotel Marante," ujarnya saat dikonfirmasi terkait panggilan Kejati Sulsel.
Diketahui Hotel Marante milik salah seorang pengusaha kini telah resmi menjadi aset Pemkab Toraja Utara usai ditebus Rp50 Miliar dan dianggarkan secara bertahap selama dua tahun anggaran, yakni tahun 2019-2020.
Pembayaran pertama diketahui telah dilakukan dengan jumlah Rp25 miliar pada 2019 lalu, dan pada 2020 lalu juga sudah dibayarkan senilai Rp6 miliar.
Penulis: Chaidir
BERITA TERKAIT
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba
-
Kejati Sulsel Kembali Periksa Andi Ina-Syahar dan Darmawangsyah, Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit