Jumat, 09 April 2021 20:33

Kemenkominfo-Siberkreasi Gelar Diskusi Giat untuk Tidak Plagiat

Kemenkominfo-Siberkreasi Gelar Diskusi Giat untuk Tidak Plagiat
Kemenkominfo-Siberkreasi Gelar Diskusi Giat untuk Tidak Plagiat

kehidupan di era digital yang serba praktis dan sangat bebas. Hal itu membuka peluang pelanggaran hak cipta, plagiarisme dan pembajakan.

PEDOMANMEDIA - Kemenkominfo bersama Siberkreasi mengadakan diskusi online pada Zoom meeting serta live streaming di Channel YouTube dan Facebook Siberkreasi dengan topik "Siberkreasi Hangout Online "Giat Untuk Tidak Plagiat, Kamis (9/4) kemarin.

Diskusi online ini menghadirkan tiga narasumber dan dimoderatori oleh Annisa Virdianasari dan Aldo Kareem sebagai perwakilan dari Siberkreasi.

Dalam diskusi daring ini, Zainuddin Muda Z. Monggilo yang merupakan Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Gadjah Mada hadir menjadi narasumber bersama Dr. Hj. Sri Ayu Astuti selaku Kepala Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Univ. Pakuan Bogor, ditemani Wahyu Aditya selaku Founder dan Creative Director di HelloMotion Academy.

Baca Juga

Dalam gelaran diskusi itu, Webinar dibuka dengan pembahasan tentang kehidupan di era digital yang serba praktis dan sangat bebas. Hal itu membuka peluang pelanggaran hak cipta, plagiarisme dan pembajakan.

Zainuddin Muda dalam kesempatannya setuju bahwa plagiarisme berbahaya, baik secara akademis maupun secara personal.

Olehnya diperlukan tingkat ketelitian yang tinggi dalam setiap proses pembuatan karya dengan cara selalu melampirkan sumber terkait dan untuk melakukan proofreading.

"Saat ini ada banyak situs dan aplikasi yang bisa kita gunakan untuk mengecek karya tulisan, itu agar kita terhindar dari plagiarisme," tukasnya.

Sementara itu, terkait konsekuensi hukum plagiarisme, Dr. Hj. Sri Ayu Astuti mengatakan bahwa regulasi dan kebijakan di Indonesia telah menganggap plagiarisme sebagai tindak pidana yang diklasifikasikan sebagai bentuk kejahatan intelektual.

"Setiap perbuatan hukum dari seseorang wajib dipertanggungjawabkan melalui pemberian ganti rugi atas sikap ketidak warasan yang terjadi, termasuk menjiplak karya orang lain, dan itu telah diatur," tegasnya.

Sementara itu, Wahyu Aditya sendiri memberikan sudut pandang dari dunia kreatif. di mana plagiarisme datang dalam dua sisi, yaitu positif dan negatif.

Sisi positif dari plagiarisme berlaku dalam ranah pembelajaran, melatih keterampilan hingga sebagai bentuk penghormatan terhadap karya sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa di dunia kreatif, tidak ada pola atau gaya yang baru melainkan karya yang dihasilkan melewati proses penyegaran yang tidak merugikan.

"Sisi negatif dari plagiarisme datang di saat proses modifikasi dari referensi atau inspirasi tidak disertai batasan yang sesuai dengan etika, sehingga dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana yang berbahaya bagi pencipta karya awal.

Pada akhirnya, ketiga narasumber setuju bahwa untuk melawan plagiarisme dibutuhkan kesadaran tinggi atas regulasi dan peraturan yang sudah ditetapkan, dan juga disiplin untuk berperilaku sesuai adab, etika dan akhlak sehingga terhindar dari jebakan plagiarisme yang membahayakan dan merugikan secara nilai ekonomi.

Untuk lengkapnya, silahkan berkunjung ke channel YouTube Siberkreasi di https://www.youtube.com/watch?v=TJlLBTK8--I atau di di Instagram @siberkreasi.

 

Editor : Muh. Chaidir
#Kemenkominfo #Siberkreasi #Giat untuk Tidak Plagiat
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer