Kamis, 22 April 2021 21:58

Curi HP Pasien RS Pelamonia, Pemuda Makassar Ini Diringkus Polisi

Pencuri HP pasien RS Pelamonia saat diamankan.
Pencuri HP pasien RS Pelamonia saat diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman hukuman di atas 5 tahun.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi membekuk Amos alias Rames (20) pencuri yang menggondol HP milik SA (16) pasien RS. Pelamonia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Kamis (22/04/2021).

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandi, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu Kemarin. Korban berinisial SA yang berada di rumah sakit itu karena sedang menjaga orang tuanya yang sakit, kehilangan 1 unit handpone merek Oppo Reno 4 warna hitam.

"Ini diambil pelaku dari salah satu ruang rawat inap di lantai tiga rumah sakit. Kalau dikonversi nilai rupiah kerugian sekitar Rp3.750.000. Pelaku sendiri melakukan aksinya," ungkap Bripka Suwandi.

Baca Juga

Lanjut Bripka Suwandi, pelaku ditangkap sekitar Jalan Pampang, Kota Makassar. Selanjutnya pelaku diintrogasi dan menjelaskan bahwa HP yang dicuri dijual ke seorang wanita berinisial KM.

Kemudian anggota membawa pelaku menuju rumah wanita berinisial KM tersebut, alhasil wanita dan barang bukti HP diamankan Polsek Ujung Pandang.

"Pelaku menjual HP curianya kepada seorang wanita berinisial KM dengan harga Rp1.500.00," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Ujung Pandang #Pencuri HP
Berikan Komentar Anda